Kepada Firli, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat. Sanksi tersebut juga berlu bagi Lili. Terbaru, Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sangsi etik, 2 orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
“Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tandas dia.
Namun, sebelum putusan Dewan Pengawas KPK dibacakan, Lili sudah terlebih dahulu menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi pada Juli 2022 lalu.