Pemerintah kemudian mencoba melakukan pembenahan. Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hadir pula Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pengguna karya untuk membayar royalti melalui LMK yang terdaftar resmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga meluncurkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk mendukung transparansi data. Meski demikian, dalam praktiknya sistem ini masih diwarnai berbagai kendala, seperti integrasi data yang belum optimal dan minimnya pengawasan terhadap kinerja LMK.