Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital

Senin, 28 April 2025 | 16:47 WIB
Dorong Regulasi Baru, Kementerian Ekraf Jamin Royalti Seniman Bayar di Muka dan Lisensi Digital
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya. Persoalan royalti hak cipta hingga saat ini masih menjadi persoalan di kalangan seniman. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah kemudian mencoba melakukan pembenahan. Selain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hadir pula Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban pengguna karya untuk membayar royalti melalui LMK yang terdaftar resmi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga meluncurkan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk mendukung transparansi data. Meski demikian, dalam praktiknya sistem ini masih diwarnai berbagai kendala, seperti integrasi data yang belum optimal dan minimnya pengawasan terhadap kinerja LMK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI