Siapa Mayjen Komaruddin Simanjuntak? Pertegas Sikap PPAD Soal Desakan Pencopotan Wapres Gibran!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 13:45 WIB
Siapa Mayjen Komaruddin Simanjuntak? Pertegas Sikap PPAD Soal Desakan Pencopotan Wapres Gibran!
Mayjen Komaruddin Simanjuntak. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pesan dan harapan Pengurus Pusat PPAD kepada seluruh Purnawirawan TNI AD, dalam melanjutkan pengabdiannya kepada Negara yang kita cintai, hendaknya senantiasa berpedoman pada kode etik kehidupan prajurit pejuang, yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, serta pesan almarhum Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono selaku sesepuh pendiri PPAD: “Bhayangkari Negara, baru berhenti berjuang jika tidak lagi mampu mendengar tembakan salvo disamping telinganya.”

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen PPAD dalam merawat persatuan, menjunjung etika, dan terus berkontribusi positif bagi Bangsa dan Negara.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum PPAD, Mayor Jenderal TNI Purn Komaruddin pada Senin 28 April 2025.

Fachrul Razi Dkk Desak Gibran Dicopot

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Tuntutan ini disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. [Dok. Antara]
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. [Dok. Antara]

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden menghormati dan memahami berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat. Namun, Prabowo tidak bisa serta merta memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.

"Presiden perlu mempelajari secara mendalam setiap poin dalam usulan tersebut karena menyangkut isu-isu krusial," ujar Wiranto.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga menanggapi pernyataan Forum Purnawirawan TNI tersebut. Ia mengaku belum membaca tuntutan tersebut dan belum bisa menyatakan sikapnya.

"Saya belum membaca tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut. Oleh sebab itu, saya belum bisa menyatakan sikap," ujar Muzani.

Berikut isi lengkap delapan tuntutan tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI