MAKI: Dugaan Mark-up Private Jet di KPU Harus Ditindaklanjuti Tanpa Tunggu Laporan

Rabu, 30 April 2025 | 13:56 WIB
MAKI: Dugaan Mark-up Private Jet di KPU Harus Ditindaklanjuti Tanpa Tunggu Laporan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi temuan Transparency International (TI) Indonesia yang mengungkapkan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

Dia menilai temuan TI Indonesia terkait pengadaan sewa jet pribadi tersebut bisa digunakan untuk dasar bagi penegak hukum melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan.

“Apapun ini sudah temuan dan dipublikasikan, itu namanya bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan oleh penegak hukum tanpa harus ada laporan pun bisa, ya oleh KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian karena tiga tiganya bisa karena tiga tiganya bisa menangani perkara dugaan korupsi,” kata Boyamin kepada Suara.com, Rabu (30/4/2025).

Soal pembuktiannya, Boyamin menegaskan hal itu bisa didalami penegak hukum, tetapi yang terpenting, informasi tersebut saat ini perlu ditindaklanjuti.

“Kalau menemukan surat kaleng saja ditindaklanjuti, menemukan informasi di tong sampah saja harus ditindaklanjuti. Bahasa hukumnya kan begitu. Apalagi ada dugaan korupsi mark up pengadaan pesawat yang istilahnya private jet ya,” ujar Boyamin.

Terlebih, dia juga menyoroti latar belakang peneliti dari TI Indonesia yang memiliki keahlian di bidang hukum sehingga informasi dugaan mark up dianggap kredibel.

“Ini disampaikan secara publik oleh lembaga yang kredibel yaitu TII karena di dalamnya banyak orang berlatar belakang hukum dan level kesarjanaannya juga doktoral. Jadi ya justru ini menurut saya informasi yang kuat kalau dari sisi untuk ditindaklanjuti pendalaman penyelidikan oleh penagak hukum,” tandas Boyamin.

Respons KPK

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu temuan TI Indonesia yang mengungkapkan kejanggalan dalam pengadaan sewa jet pribadi atau private jet oleh KPU pada Pemilu 2024 sebelum memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak.

Baca Juga: Kejanggalan Pengadaan Jet Pribadi KPU, Indikasikan Korupsi

“Nanti akan dipelajari dulu oleh direktorat terkait terhadap temuan dimaksud,” kata Tessa kepada Suara.com, Selasa (29/4/2025).

“Kalau sudah ada info, akan dikabari,” lanjut dia.

Kejanggalan Sewa Jet Pribadi Oleh KPU RI

Sebelumnya, Tranparency International (TI) mengungkap kejanggalan dalam pengadaan private jet oleh KPU pada Pemilu 2024.

Kejanggalan tersebut juga diperkuat temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024 yang menunjukkan masih banyaknya praktik suap dan gratifikasi di tingkat kementerian/lembaga, khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa.

Peneliti TI Indonesia Agus Sarwono mengatakan bahwa ada dua hal yang menarik soal pengadaan sewa private jet oleh KPU pada pemilu 2024 yang lalu.

Alasan pengadaan tersebut patut dibuka ke publik lantaran anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, begitu besar, yakni senilai Rp71 Triliun. Hal ini yang membuka ruang korupsi, khususnya di sektor pengadaan.

"Jika belajar dari pemilu sebelumnya, ada banyak kasus korupsi terkait logistik pemilu, sebut saja pengadaan segel surat suara, pengadaan kotak suara, suap kepada auditor BPK, pengadaan asuransi Anggota KPU, hingga pengumpulan 'upeti' dari rekanan KPU," kata Agus dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Ia menyampaikan, hingga saat ini, KPU tidak cukup memberikan informasi kepada publik terkait pengadaan private jet.

Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, KPU seolah menahan banyak informasi terkait pengadaan ini.

Agus mengatakan, pihaknya menilai banyak kejanggalan, hal ini mendasar dari hasil penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia mengaku dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan nama paket pengadaan 'Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik', dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan ini berbunyi 'Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024.

Menurut Agus, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dilakukan tidak spesifik. Terlebih, dalam RUP tersebut tidak dicantumkan jenis kendaraan yang bakal disewa oleh KPI.

"Dengan anggaran sewa yang sedemikian besar, harusnya sejak awal KPU sudah mengetahui kendaraan apa yang akan digunakan. Hal ini mengindikasikan perencanaan pengadaan oleh KPU bermasalah," ujarnya.

Kejanggalan lainnya yakni saat pengadaan sewa kendaraan ini menggunakan metode e-purchasing. Pada satu sisi metode ini memudahkan dalam memilih penyedia, namun ada potensi ‘kick back' dari penyedia.

Agus mengatakan, Ada banyak contoh kasus korupsi pengadaan yang menggunakan metode yang sama.

Dari sisi publik, sistem e-purchasing cenderung tertutup, publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penawaran terjadi, termasuk alasan mengapa penyedia tertentu yang dipilih.

Selanjutnya, pengumuman RUP sewa dukungan kendaraan logistik ini dilakukan jauh setelah pengadaan selesai dilakukan.

Pada laman RUP jelas tertulis pengumuman baru dilakukan pada 1 November 2024, sedangkan pekerjaannya dilaksanakan Januari-Februari 2024. Sementara pengumuman RUP seolah dilakukan sebatas memenuhi formalitas dari pengadaan yang sebenarnya bermasalah.

“Ada kecurigaan bahwa pengadaan private jet memang tiba-tiba muncul ketika tahapan pemilu sedang berlangsung," jelasnya.

KPU dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa penggunaan private jet digunakan untuk kepentingan logistik pemilu 2024.

TI Indonesia kemudian melakukan penelusuran tahapan distribusi logistik pemilu 2024 melalui laman website KPU.

Dalam rilis tersebut dicantumkan bahwa proses pengiriman logistik hingga sampai di ibukota kabupaten/kota disebutkan akan berakhir pada 16 Januari 2024.

Lalu pada 17 Januari-13 Februari 2024 sudah merupakan proses pengiriman dari kabupaten/kota ke TPS. Jika dikaitkan dengan waktu penggunaan private jet di bulan Januari-Februari 2024, sebagaimana yang dicantumkan dalam RUP dengan waktu distribusi logistik yang diatur sendiri oleh KPU.

“Kami berkesimpulan bahwa pengadaan private jet tidak sesuai dengan peruntukannya karena dilakukan setelah distribusi logistik telah sampai ke daerah," kata Agus.

Apalagi, menurut Agus, ada informasi yang menyebutkan bahwa pengadaan sewa private jet tidak hanya dilakukan pada periode Januari-Februari 2024, tetapi diduga dilakukan hingga bulan Juni 2024.

“Artinya, ini sudah jauh melewati masa tahapan distribusi logistik. Artinya selain soal urgensi penggunaan private jet dalam logistik pemilu, ada dugaan penggunaan private jet justru tidak digunakan untuk hal tersebut. Ini semakin memunculkan kuatnya indikasi kerugian negara dalam pengadaan sewa private jet,” katanya.

Agus mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan penelusuran untuk mencari informasi siapa pemenang dalam pengadaan private jet ini.

Melalui sistem Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal atau AMEL LKPP, sebuah sistem yang bertujuan memantau realisasi anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di setiap lembaga.

Melalui sistem ini, kata Agus, pihaknya menggunakan kode RUP sebelumnya untuk mencari kesesuaian data soal sewa private jet. Hasilnya TI Indonesia menemukan dua kontrak untuk penyedia yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI