Selanjutnya, Satgas Sekolah Rakyat juga mensinergikan dan mengoptimalisasi sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.
Tugas berikutnya adalah memetakan, mitigasi dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.
Satgas ini akan terdiri dari Pengarah (Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti), Ketua Satgas (Maulidya Indah Junica/Dirjen Sarana dan Prasarana Strategis), Sekretaris Satgas (Essy Asiah/Sekretaris Ditjen Sarana dan Prasarana Strategis), serta Tim Pelaksana Dukungan Bidang.
Biaya penyelenggaraan Satgas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta berakhir sampai dengan ada pencabutan atau paling lambat pada 31 Desember 2029.
Penegasan Mensos Gus Ipul
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menegaskan dan mewanti-wanti agar tidak ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan dan pelaksanaan Sekolah Rakyat di Indonesia.
"Jangan sampai rekrutmen Sekolah Rakyat ini diwarnai KKN," kata Mensos Saifullah Yusuf di Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/4/2025).
Selain mewaspadai praktik KKN, Mensos juga mengingatkan para panitia atau penyelenggara untuk tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam bentuk apapun. Sebab, gagasan Sekolah Rakyat lahir dari pemikiran untuk memutus rantai kemiskinan di Tanah Air.
Oleh karena itu Mensos menekankan kepada kepala daerah untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan rekrutmen calon siswa dan siswi Sekolah Rakyat agar tidak ada praktik KKN, atau bentuk kecurangan apapun dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat Selesai Paling Lambat 2 Bulan
Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mensos menegaskan penerimaan calon siswa dan siswi Sekolah Rakyat mengacu kepada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang masuk Desil 1. Selain itu siswa dari daerah berbeda tidak dibenarkan masuk ke daerah lain untuk mendaftar.
"Misal, Sekolah Rakyatnya di Kota Padang, maka siswa dari kabupaten atau kota lain tidak boleh mendaftar di Kota Padang," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menargetkan setiap kabupaten dan kota di Indonesia minimal akan dibangun satu Sekolah Rakyat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi pendidikan, maupun perbaikan tingkat kesejahteraan melalui jalur pendidikan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa Program Sekolah Rakyat bukan sekadar membangun fasilitas pendidikan, melainkan juga sebuah langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat miskin.
Presiden Prabowo juga menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat bisa mencapai 200 unit per tahun. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan setidaknya ada satu Sekolah Rakyat di setiap kabupaten, terutama di wilayah dengan kantong-kantong kemiskinan.