“Untuk informasi lebih lanjut terkait sanksi, silakan konfirmasi ke dinas terkait (BKPSDM). Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan,” imbuhnya.
Yang membuat publik geram bukan hanya karena mereka tidak masuk kerja, tetapi karena para ASN ini diduga tetap menerima gaji secara rutin, meskipun tidak hadir secara fisik maupun administratif.
Kasus ini langsung menyebar luas di media sosial. Reaksi warganet pun bermunculan. Banyak yang merasa kecewa dan mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ASN bisa absen selama bertahun-tahun tapi tetap terdaftar sebagai penerima gaji.
“ASN dapat gaji itu karena ACC dari kasi, kabid, bendahara, dan kepala dinas di tempat ASN itu bekerja. Kalau sudah absen tahunan tapi tetap dapat gaji, berarti empat jabatan itu turut andil mencairkan gajinya. Masa dalam satu SKPD seorang ASN absen apalagi 10 tahun, orang satu kantor termasuk empat jabatan itu tidak tahu? Mustahil,” tulis akun @aja**** dengan nada geram.
Warganet lain menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam birokrasi ASN. Banyak yang menyebut bahwa ini bukan hanya soal indisipliner pegawai, melainkan juga kegagalan manajemen kepegawaian.
“Kalau ini bukan bukti betapa kacaunya sistem pengawasan dan manajemen ASN, lalu apa? Dua sampai sepuluh tahun tak masuk kerja tapi tetap digaji? Ini bukan cuma soal disiplin, tapi soal bobroknya birokrasi yang dibiarkan,” tulis akun @roh**.
Dari sisi administratif, ketidakhadiran ASN dalam waktu lama seharusnya bisa terdeteksi lebih awal melalui sistem absensi digital atau laporan berkala dari atasan langsung. Fakta bahwa pelanggaran ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja.