Sementara itu, lanjutnya, saat ini Bank DKI dan Bank Sumut masih belum ada dalam pipeline (antrean) di OJK untuk melangsungkan IPO.
“Saat ini pada pipeline proses IPO saham yang OJK miliki, belum terdapat proses IPO saham dari Bank DKI dan Bank Sumut,” ujar Inarno.
Inarno menjelaskan, OJK senantiasa mendorong perusahaan untuk dapat berkembang melalui pasar modal, termasuk BPD, namun tetap mempertimbangkan kesiapan BPD dalam melakukan IPO.
Menurutnya, pelaksanaan IPO dapat mendorong permodalan BPD, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD.
“Pelaksanaan IPO saha dapat mendorong permodalan BPD, yang pada gilirannya kami percaya dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD,” ujar Inarno.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan profesi penunjang pasar modal secara berkala melakukan coaching terhadap calon emiten untuk berdiskusi terkait hambatan yang dihadapi dalam rangka melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.
Pada dasarnya, OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas calon emiten yang akan melakukan IPO, namun akan tetap memberikan perlindungan terhadap investor melalui penerapan prinsip keterbukaan.
“Calon emiten diwajibkan untuk mengungkapkan di dalam prospektus seluruh informasi dan fakta material terkait dengan kondisi calon emiten serta risiko usaha yang akan dihadapi oleh calon Emiten dimaksud,” ujar Inarno.
Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh atas proses IPO yang mencakup atas peraturan OJK, peraturan SRO terkait lainnya, termasuk BEI
Baca Juga: Pramono Anung Pamer Naik Transportasi Umum, Publik Soroti Kecurangan ASN Jalankan Instruksi Gubernur
“Kami berharap nantinya, kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses IPO,” ujar Inarno.