Ia menjelaskan bahwa struktur pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak—termasuk hak mendapatkan pengasuhan, pembinaan, dan pendisiplinan—harus berbasis pada peran satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Struktur itu wajib diberikan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan keluarga. Jadi perlu dilihat sejauh mana komponen dalam sistem tersebut sudah menjalankan tugas dan fungsinya, kewajiban dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Upaya mendesak saat ini, menurut Aris, bagaimana mengaktivasi komponen sistem agar berjalan optimal memehuni hak dan perlindungan khusus
"Termasuk membina, mengawasi, dan mendisiplinkan," kata Aris.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rencana memasukan siswa bermasalah ke barak militer itu akan dimulai pada 2 Mei 2025.
Adapun kriteria anak yang akan 'disekolahkan' di barak militer itu seperti mereka yang kerap tawuran, sering mabuk, hingga pecandu game online.
Dedi Mulyadi mengatakan rencana tersebut bagian dari pendidikan karakter yang akan mulai dijalankan di beberapa wilayah di Jawa Barat yang dianggap rawan dan bekerja sama dengan TNI dan Polri.
Pemrpov Jabar kata dia, bahkan telah menyediakan sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang disiapkan oleh TNI.
Peserta program kata dia, nantinya bakal dipilih berdasarkan kesepakatan antara sekolah dan orang tua, dengan prioritas pada siswa yang sulit dibina atau terindikasi terlibat dalam pergaulan bebas maupun tindakan kriminal, untuk diikutkan program pembinaan yang akan berlangsung enam bulan per siswa.
Baca Juga: Dasco Soal Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI: Harus Dikaji Dulu
Dijadwalkan Mulai 2 Mei 2025