Geruduk DPR saat May Day: Buruh Perempuan Ungkap Solusi Palsu Pemerintah, Begini Katanya!

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:57 WIB
Geruduk DPR saat May Day: Buruh Perempuan Ungkap Solusi Palsu Pemerintah, Begini Katanya!
Massa Aliansi Perempuan Indonesia (API) saat menggelar aksi Hari Buruh Sedunia alias May Day 2025 di depan Gedung DPR RI, Kamis (1/5/2025). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa Aliansi Perempuan Indonesia (API) ikut aksi Hari Buruh Sedunia alias May Day 2025 di depan Gedung DPR RI, Kamis (1/5/2025). Mereka menyoroti soal kegagalan pemerintah dalam menangani krisis ketenagakerjaan dan membela hak rakyat kecil, khususnya buruh perempuan.

Salah seorang orator dari atas mobil komando mengatakan, sepanjang tahun 2023-2025, jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan melonjak tajam. 

Sejak awal 2025, tercatat 40 ribu buruh mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah dinilai telah gagal mencegah krisis ini meskipun sebelumnya menjanjikan langkah antisipatif.

Presiden Prabowo sempat merespons dengan menerbitkan PP No. 6 Tahun 2025, yang memberikan kompensasi 60% dari gaji selama enam bulan bagi korban PHK.

Namun, kebijakan ini dinilai hanya solusi jangka pendek dan tidak mengatasi akar persoalan PHK massal. Lebih jauh, program-program seperti Satgas PHK dan UU Cipta Kerja justru dianggap memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

“Perempuan adalah kelompok paling terdampak. Setelah kehilangan pekerjaan, banyak dari mereka terpinggirkan ke sektor informal, kerja rumahan tanpa jaminan sosial, atau terpaksa bermigrasi ke luar negeri,” kata orator di depan Gedung DPR RI, Kamis.

“Tanpa perlindungan sosial, buruh perempuan juga menanggung beban kerja domestik berlipat sebagai tulang punggung keluarga,” sambungnya. 

Selain gelombang PHK, lanjut orator, dampak perang dagang global juga patut dikritisi saat ini. Terutama akibat kebijakan proteksionis Amerika Serikat lewat Donald Trump. 

Penetapan tarif tinggi terhadap produk tekstil asal Indonesia memperlemah industri dalam negeri, memicu PHK, dan memperburuk kondisi buruh perempuan. Mereka menghadapi pemotongan upah, cuti tidak dibayar, hingga eksploitasi di rantai pasok global.

Baca Juga: Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Hari Perempuan Sedunia di Jakarta, Sabtu (8/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Hari Perempuan Sedunia di Jakarta, Sabtu (8/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat ini, pemerintah dinilai hanya sibuk mencari solusi diplomatik jangka pendek tanpa membangun pondasi ekonomi yang berkeadilan dan memperkuat perlindungan sosial. Tanpa upaya serius untuk menerapkan prinsip kerja layak dan upah layak, buruh perempuan akan terus menjadi korban utama krisis ekonomi global.

Masalah lain yang disoroti yakni tentang krisis dalam kerja-kerja perawatan yang sepenuhnya dibebankan kepada perempuan. 

Akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS maupun PBI terbatas, dan program-program seperti Makan Bergizi Gratis dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan riil keluarga buruh yang kehilangan pendapatan. Pemerintah pun belum menunjukkan kemauan politik untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah tertunda selama dua dekade.

Kritik juga timbul terhadap strategi pemerintah dalam mendorong pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi meningkatkan remitansi nasional, yang tahun lalu mencapai Rp253 triliun. 

“Revisi UU PPMI disebut dilakukan tanpa melibatkan organisasi pekerja migran, dan lebih berfokus pada keuntungan negara ketimbang perlindungan buruh migran-yang mayoritas adalah perempuan di sektor perawatan,” tegasnya.

Demokrasi Terancam

Di tengah krisis sosial dan ekonomi, Aliansi Perempuan Indonesia tidak mungkin melupakan tentang kondisi demokrasi dan kebebasan sipil yang terjun bebas. 

pengesahan Revisi UU TNI, pembahasan RUU POLRI, dan RUU KUHP dapat membuka jalan bagi kembalinya militerisme dan pembungkaman ruang gerak sipil. Revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025 berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi militer. 

“Berdasarkan catatan Imparsial, ribuan personel TNI kini menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil. Penempatan ini tidak hanya merusak sistem demokrasi, tapi juga menciptakan ketimpangan struktural, di mana militer aktif tidak tunduk pada hukum sipil,” ujarnya.

Berdasarkan, catatan YLBHI, hingga Juli 2024, ada 2.887 prajurit yang dikerahkan ke Papua tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dinilai sebagai menghidupkan kembali mode Darurat Militer, hanya saja dibungkus dengan istilah baru seperti Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.

“Tindakan ini tidak hanya ilegal, tapi membahayakan keselamatan sipil karena dilakukan di area pemukiman warga, bukan medan perang,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Polri. Rancangan Undang-undang ini dinilai dapat memperluas kewenangan pengawasan digital dan intelijen siber juga dikritik karena berpotensi memata-matai dan membungkam aksi buruh, gerakan feminis, serta komunitas sosial lainnya. 

Selain itu, RUU KUHP yang saat ini sedang digodok juga menjadi ancaman karena menghidupkan kembali pasal-pasal karet seperti penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta mengkriminalisasi aksi unjuk rasa.

Padahal, gelombang kriminalisasi terhadap aktivis gerakan sosial telah berulang kali terjadi. Menurut catatan SAFEnet (2024), terdapat 62% pengaduan kriminalisasi aktivis berasal dari kelompok rentan termasuk buruh perempuan yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Tuntutan Aliansi Perempuan Indonesia

Dalam aksi peringatan Hari Buruh Sedunia ini Aliansi Perempuan Indonesia membawa 7 poin tuntutan yakni:

  1. Stop solusi palsu yang menyesatkan dan wujudkan kesejahteraan buruh, perempuan dan rakyat yang memprioritaskan keadilan ekonomi berbasis kehidupan, bukan profit;
  2. Stop PHK massal, berikan jaminan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari gelombang PHK massal;
  3. Perlindungan sosial terhadap kerja-kerja perawatan seperti penyediaan Day Care hagi anak pekerja yang berkualitas dan murah, subsidi sosial terhadap kerja-kerja domestik/ perawatan;
  4. Wujudkan kebijakan jaminan sosial universal tanpa diskriminasi terhadap status kerja atau gender;
  5. Ratifikasi KILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap semua lapisan pekerja termasuk PRT, pekerja diinformalkan, pekerja digital, pekerja migran dan lainnya;
  6. Tolak kembalinya Dwifungsi ABRI, cabut UU TNI dan tolak RKUHAP, dan RUU Polri yang melegalkan represi terhadap warga sipil;
  7. Sahkan segera UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan libatkan Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI