"Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat itu perintah UUD," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasteyo Hadi menegaskan, bahwa pemerintah siap menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh. Setidaknua afa 6 tuntutan buruh yang disampaikan dalam rangka Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas.

Ia mengatakan, salah satu tuntutan yang intens dikebut oleh pemerintah adalah mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saya kira begini, beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK," kata Prasetyo di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Ia mengatakan, pemerintah sedang intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK.
"Karena kita inginnya konfrehensif. Kita tidak ingin bermain diujung menangani ketika sudah PHK, kita tidak," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, beberapa tuntutan buruh sebenarnya beberapa sudah dikerjakan pemerintah.
"Nah maka disitu sebenarnya kalau bicara tuntutan beberapa sudah kita kerjakan. Tapi kalaupun ada di antara 6 tuntutan itu yg belum kita kerjakan oleh kita bersama-sama pasti akan ditindaklanjuti, pasti akan kita pelajari," pungkasnya.
Adapun enam tuntutan buruh itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Pertama hapus outsourching, bentuk satgas PHK, wujudkan upah layak, lindungi buruh dengan pengesahan RUU ketenagakerjaan baru, lindungi pekerja rumah tangga dan sahkan RUU PPRT, berantas korupsi dan sahkan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: 5 Film tentang Perjuangan Buruh yang Relevan Ditonton saat May Day