Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Cak Imin: Harus Ada Langkah-langkah yang Tak Tambal Sulam Hindari PHK

Sabtu, 03 Mei 2025 | 18:36 WIB
Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Cak Imin: Harus Ada Langkah-langkah yang Tak Tambal Sulam Hindari PHK
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, angkat bicara menanggapi soal keinginan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing.

Menurutnya, kalau memang hal itu ingin benar-benar dihapus, maka harus ada langkah yang tak tambal sulam.

"Ini suasananya harus dilakukan langkah-langkah yang tidak tambal sulam, harus ada penanganan utuh terutama menghindari PHK," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Ia pun mengajak semua pihak mendukung seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, solusi terbaik harus diselesaikan secara bersama-sama.

"Jadi, mari kita dukung bersama para pengusaha, para pemerintah, para buruh, mari kita tangani bareng bareng," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tak mungkin bisa nengatasi masalah tanpa adanya perubahan dan perbaikan tata kelola.

"Kayak cost ekonomi yang masih tinggi itu membahayakan," katanya.

"Ada ormas yang mengganggu dunia usia, itu juga membahayakan krn itu law enforcement, kepercayaan, trust dibangun terus menerus," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba menghapus sistem kerja outsourching. Hal itu akan dicoba lewat Dewan Kesejahteraan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuknya.

Baca Juga: Prabowo Figur Paling Berpeluang untuk Pilpres 2029, Internal Demokrat Ternyata Belum Dorong AHY Maju

Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

"Saudara-saudara sekalian saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional bagaimana caranya secepet cepetnya menghapus oursourcing," kata Prabowo.

Namun, kata dia, semua harus realistis juga tetap menjaga kepentingan para investor.

"Kalau mereka tidak investasi tidak ada pabrik kalian tidak bekerja dalam waktu deket saya akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan kita akan duduk bersama," ujarnya.

Ia mengatakan, para pengusaha tak boleh hidup kaya tanpa mengajak para pekerjanya.

"Tidak boleh mau kaya sekaya kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja pekerja hidup dgn baik tapi negara juga tidak tinggal diam kami berjuang memberi pelayanan kesehatan kita memberi subsidi listrik bantuan tunai langsung total biaya yang kita gelontorkan Rp 500 triliun ini terus kita jaga agar rakyat kita tidak menderita," pungkasnya.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya berharap pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat rampung pada bulan ini.

“(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian),” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat.

“Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja,” Yassierli menambahkan.

Menaker Yassierli berjanji mengundang sejumlah pihak untuk membahas besaran THR yang didapat ojol. [Suara.com]
Menaker Yassierli. [Suara.com/ Novian]

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa progres penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu kini telah memasuki tahap finalisasi.

“(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya,” ujar Yassierli.

Tak hanya merumuskan Satgas PHK, Kemnaker juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, yang akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker.

Yassierli pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI