Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi menjadi bagian penting dari penguatan sistem peradilan yang bersih dan independen.
Dengan dibukanya pendaftaran calon anggota KY 2025-2030, pemerintah ingin memberikan ruang partisipasi kepada publik untuk terlibat dalam proses reformasi hukum.

Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Untuk diketahui, KY dibentuk berdasarkan Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2001. Saat itu disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial yang diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, maka dibentuk UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004.
Dalam perjalanannya, tugas Komisi Yudisial mengalami dinamika. Antara lain pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah hakim agung.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku.