Hakim Heru Sebut Mangapul Sesali Pernyataannya, Ungkap Ada Pemufakatan Dua Orang Ini

Senin, 05 Mei 2025 | 18:28 WIB
Hakim Heru Sebut Mangapul Sesali Pernyataannya, Ungkap Ada Pemufakatan Dua Orang Ini
Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo mengaku sempat didatangi koleganya yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul di luar persidangan.

Hal itu disampaikan Heru dalam duplik yang dia sampaikan. Menurut Heru, Mangapul menemui dirinya untuk menyampaikan rasa menyesal karena sudah menyampaikan keterangan yang memberatkan Heru dalam persidangan.

“Di luar dari persidangan, sungguh saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang telah mendatangi diri saya pada saat bersama keluarga, kerabat, dan tim penasihat hukum di ruang tahanan PN Jakarta pusat sekitar pukul 18.00 WIB hari Selasa 22 April 2025 yaitu setelah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada intinya Mangapul mengungkapkan penyesalan atas keterangan dirinya perihal diri saya,” kata Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Dalam pertemuan itu, Heru mengungkapkan bahwa adanya pemufakatan jahat untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaa pembunuhan Dini Sera, hanya terjadi antara Erintuah Damanik yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Selain itu, pertentangan suasana batinnya terjadi setelah memberikan kesaksian yang sejatinya kejadian ini hanyalah Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat. Mangapul mengutarakan perihal istrinya mengalami hal yang sama dengan istri dan anak Erintuah Damanik akan diproses pidana oleh penyidik,” tutur Heru.

Sebelumnya, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mangapul agar dinyatakan secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara 9 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Adapun terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik.

Baca Juga: Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo

Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI