Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Sejumlah Bank Pemerintah Diperiksa

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:52 WIB
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Sejumlah Bank Pemerintah Diperiksa
Meski dinyatakan pailit, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan koruspsi pemberian kredit kepada PT Sritex dari kreditur bank pemerintah. [Instagram/sritexindonesia]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL).

Perusahaan tekstil raksasa milik keluarga Lukminto itu kini tengah disorot, setelah sebelumnya dinyatakan pailit dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.

Pemeriksaan kini mengarah pada sejumlah bank yang diduga menjadi pemberi kredit kepada Sritex. Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin 5 Mei 2025.

Harli menyatakan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan bertujuan mengumpulkan fakta hukum awal atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," kata Harli di Gedung Kejagung.

Meskipun belum menyebutkan nama-nama bank secara spesifik, Harli menekankan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami berbagai dokumen serta permintaan keterangan dari pihak terkait.

Tujuannya yakni menemukan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," jelas Harli.

Fokus Bank Pemerintah

baca juga

Meski PT Sritex adalah perusahaan swasta, Kejagung menilai penting untuk mengusut proses pemberian kredit yang melibatkan dana dari bank pemerintah dan bank daerah.

Menurut Harli, hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa keuangan daerah juga termasuk keuangan negara.

"Nah itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," katanya.

Poin krusial yang menjadi perhatian Kejagung adalah apakah ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur dalam proses pemberian kredit, yang pada akhirnya berujung pada kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Harli menyebut, proses penyidikan akan menentukan sejauh mana kredit yang dikucurkan kepada PT Sritex telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.

"Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," ucap Harli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya

Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 14:15 WIB

Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru

Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru

News | Senin, 17 Maret 2025 | 16:18 WIB

DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru

DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Tuntas: THR, Pesangon, hingga Prioritas Kerja di Perusahaan Baru

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:30 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB