Perputaran Uang Judol Kuartal I 2025 Turun, Tapi Pejudol Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:53 WIB
Perputaran Uang Judol Kuartal I 2025 Turun, Tapi Pejudol Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan terjadinya penurunan perputaran uang judi online. [Suara.com/Faqih]

"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," katanya di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).

Komjen Wahyu mengemukakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.

Kemudian, dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke sebuah perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.

Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.

"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.

Selain membongkar motif kasus dan aliran dana, polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka telah menggunakan rekening tersebut sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. Sehingga total nilai barang bukti yang telah disita dari tersangka sejumlah Rp530 miliar.

Adapun uang ratusan miliar ini terjaring dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar. Kemudian surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp 276 miliar, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat.

"Ada 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik juga melakukan penyintaan, selain melakukan penyintaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," ujarnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Buat Perusahaan Fiktif untuk Sulap Uang Panas Judol, Polisi Sita Rp530 M dan Mercy

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI