Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:34 WIB
Jawa Barat Jadi Wilayah Paling Banyak Melakukan Transaksi Judol pada Kuartal I Tahun 2025
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat membeberkan data transaksi judi online selama kuartal I 2025 di Mabes Polri Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.

Suara.com - Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak melakukan transaksi judi online selama kuartal I tahun 2025 dibandingkan empat provinsi laun yang ada di Pulau Jawa.

Data tersebut dibeberkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu 7 Mei 2025.

Setelah Jawa Barat, wilayah yang banyak melakukan transaksi judi online berturut-turut yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Meski begitu, Ivan menyoroti Provinsi DKI Jakarta yang pada tahun sebelumnya di kuartal I berada di posisi 5, pada saat ini naik di urutan kedua.

"Contohnya misalnya tahun 2024 di kuartal itu DKI Jakarta itu nomor 5. Nah sekarang di kuartal pertama DKI Jakarta naik ke nomor 2. Nah (data) ini terus bergerak," katanya.

Meski begitu, Ivan mencatat adanya penurunan perputaran dana judi online di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya pada kuartal I. Untuk kuartal pertama tahun 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp47 triliun.

"Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Jadi tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun," katanya.

Sedangkan untuk jumlah pemain judi online pada kuartal I tahun ini mencapai 1 juta pemain, yang didominasi dari kelompok masyarakat berpenghasilan Rp5 juta ke bawah.

"71 persennya itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain," kata Ivan.

Sementara pada kuartal I tahun ini, jumlah deposit uang yang masuk ke dalam rekening situs judi online menyentuh angka Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Perputaran Uang Judol Kuartal I 2025 Turun, Tapi Pejudol Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Angka tersebut turun bila dibandingkan tahun 2024 lalu di kuartal yang sama, uang deposit yang masuk ke dalam rekening judi online saat itu mencapai Rp15 triliun.

“Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi online itu Rp15 triliun di tahun lalu, 3 bulan pertama tahun lalu. Sekarang berhasil ditekan sampai Rp6,2 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, jika dilihat dari statistik yang ada, sejumlah 400 pemain judi online masih berusia di bawah usia 17 tahun. Mayoritas pemain biasanya berusia 20-40 tahun.

“Sampai kuartal pertama 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” jelasnya.

"Paling banyak itu adalah mereka yang berusia di 20 sampai 30 tahun, itu 396 ribu orang. Lalu, kemudian disusul oleh mereka yang berusia 31 sampai 40 tahun, 395 ribu orang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus dua tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online.

Kabaresrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap tersebut berinisial OHW, dan H.

Dalam keterangannya, Komjen Wahyu mengemukakan bahwa kedua tersangka ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (Suara.com/Fawih)
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. (Suara.com/Fawih)

"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," katanya di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).

Komjen Wahyu mengemukakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.

Kemudian, dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke sebuah perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.

Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.

"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.

Selain membongkar motif kasus tersebut, polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka telah menggunakan rekening tersebut sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. Sehingga total nilai barang bukti yang telah disita dari tersangka sejumlah Rp530 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI