Terungkap di Sidang Hasto! Satpam Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Harun Masiku di Masjid Cut Mutia

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:37 WIB
Terungkap di Sidang Hasto! Satpam Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Harun Masiku di Masjid Cut Mutia
Sidang lanjutan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nur Hasan mengaku dipaksa oleh dua orang tak dikenal untuk menghubungi dan menemui Harun Masiku.

Hal itu terjadi ketika Nur Hasan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, Nur Hasan menceritakan tentang tugas-tugas yang dilakukan sebagai satpam yang kala itu ditugaskan di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Menteng, Jakarta Pusat.

Sekitar sore hari, Nur Hasan yang sedang berjaga di area pagar depan tiba-tiba dikagetkan dengan suara ketukan. Ternyata berasal dari luar dan dilakukan oleh orang tak dikenal.

"Datang dua orang, pintu itu kan nggak saya kunci, ngga saya slot. Saya duduk ada yang ketok-ketok, saya samperin lah. Ada dua orang menanyakan Harun. 'Pak Harun, ada Pak Harun?', begitu seingat saya," kata Nur Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/22025).

Keduanya orang itupun disebut langsung masuk ke area Rumah Aspirasi tepatnya di pos satpam. Satu di antaranya, kata Nur Hasan, langsung mengambil ponsel miliknya yang sedang diisi daya.

Dalam perbicangan itu, salah seorang yang dinilai Nur Hasan berperawakan layaknya aparat memintanya untuk mengikuti semua perintahnya.

"Setelah ambil HP saudara tadi apa yang dilakukan?" tanya jaksa.

"Ini kamu ngomong sama ini. Tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh ntar kamu bilang ya. Amanat gitu, amanat, amanat," ucap Nur Hasan menirukan pernyataan orang tak dikenal tersebut.

"Pokoknya pak ada amanat. Itu sebelum telepon diarahkan dulu, setelah menyambung baru saya ngomong, langsung di loudspeaker. Dua orang itu mengarahkan saya," lanjut Nur Hasan.

Saat itu, Nur Hasan mengaku tak mengetahui siapa yang akan ditelepon. Namun, Nur Hasan mengingat jika satu dari dua orang tak dikenal itu terus memberikan kode agar komunikasi dalam telepon sesuai dengan keinginannya.

"Pada waktu itu komunikasinya hanya sekadar tanya di mana atau ada komunikasi lain?" tanya jaksa.

"Dia itu minta ketemuan pak, yang telepon orang sononya minta ketemuan," ucap Hasan.

Karena dipaksa oleh dua orang tak dikenal dan diancam, Hasan mengikuti kemauan orang yang ditelepon. Mereka memutuskan untuk bertemu di area Masjid Cut Mutia.

"Dia minta ketemuan di Masjid Cut Mutia," sebut Nur Hasan.

"Yang menawarkan bertemu dua orang tadi atau yang dituju?" tanya jaksa.

"Yang di ujung sana, yang teleponan dengan saya," kata Hasan.

Untuk menuju lokasi pertemuan, Hasan mengendarai sepeda motor sementara dua orang tak dikenal memantaunya dari kejauhan.

Dalam pertemuan itu, Harun Masiku disebut memberikan tas laptop. Namun, Hasan mengaku tak tahu isi didalamnya karena tak sempat membuka. Terlebih, tas laptop itu langsung diberikan kepada dua orang tak dikenal yang terus mengawasi pertemuan tersebut.

"Itu nggak lama sih pak, dia (Harun) kasih tas ke saya tas laptop," tutur Hasan.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Itu si Harun itu. Dia bilang 'titip ya'," ujar Hasan.

Didakwa Merintangi Penyidikan

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Amanat Misterius untuk Harun Masiku, Siapa 'Bapak' di Balik Perintah?

Saksi Ungkap Amanat Misterius untuk Harun Masiku, Siapa 'Bapak' di Balik Perintah?

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 20:24 WIB

Sidang Hasto, Terungkap Ada Perintah Misterius di Balik Pertemuan Nur Hasan dengan Harun Masiku

Sidang Hasto, Terungkap Ada Perintah Misterius di Balik Pertemuan Nur Hasan dengan Harun Masiku

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 19:37 WIB

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 18:33 WIB

Terkini

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB