Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Berujung Bui, Nasib Mahasiswi ITB Kini Ditentukan UU ITE

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:20 WIB
Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Berujung Bui, Nasib Mahasiswi ITB Kini Ditentukan UU ITE
Ilustrasi penangkapan mahasiswi ITB oleh polisi karena dugaan membuat meme jokowi prabowo ciuman. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena dugaan membuat meme wajah mirip Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.

SSS diduga telah membuat dan menyebarluaskan meme mirip Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Truyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihaknya baru saja menangkap seorang wanita berinisial SSS.

"Seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," katanya melalui pesan singkat pada Jumat 9 Mei 2025.

Polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap SSS.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Namun hingga kini, Truno belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Pasalnya, penangkapan SSS masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Foto: Dok Mabes Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Foto: Dok Mabes Polri)

Kasus meme yang berisi wajah petinggi negara juga sebelumnya pernah terjadi.

baca juga

Saat itu, pakar telematika, Roy Suryo pernah menghabiskan waktu di balik jeruji besi lantaran meme stupa candi Borobudur yang mirip dengan wajah Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ditahan usai menenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa kembali sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam yang dilakukan oleh penyidik SUbdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dituntut 1,5 Tahun

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, sebagai buntut perkara meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Zulkarnain mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lantaran Roy Suryo, kata Zulkarnain, diyakini tidak ada niatan secara sengaja melakukan penghinaan terhadap pemeluk agama tertentu.

"Kami pengacara, merasa kecewa dengan tuntutan ini. Karena apa yang dilakukan Pak Roy Suryo, tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 15 Desember 2022.

Saat itu, Zulkarnain menegaskan bahwa tim kuasa hukum bakal mengajukan pleidoi, akibat keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

"Jadi kami dan Pak Roy Suryo, akan membuat pembelaan. Itu kamis depan," ucapnya.

Roy Suryo, sebelumnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam perkara ini, Roy Suryo mengunggah ulang gambar patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha yang saat itu ditempel wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok patung sang Buddha lantaran menyertakan kata 'lucu' dan 'ambyar'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana

MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana

News | Selasa, 29 April 2025 | 14:41 WIB

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:51 WIB

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×