Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:18 WIB
Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Feri Amsari: Harusnya Juga Bertemu DPR Bukan Cuma Presiden
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Isu pemakzulan yang disuarakan sejumlah Purnawirawan TNI dianggap tidak sesuai dengan Hukum Tata Negara. [Tangkapan layar akun YouTube]

"Melihat DPR yang saat ini, jangankan bicara isu pemakzulan, bicara soal apa yang jadi fungsi dan tugas utama mereka saja di bidang legislasi dan di bidang pengawasan, kita sulit untuk melihat bahwa kita punya harapan kepada DPR atau MPR," kata Lucius dalam dialog Formappi di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Lucius juga menekankan bahwa dalam situasi kondisi politik saat ini, wacana pemakzulan menjadi semakin sulit. Apalagi posisi DPR saat ini yang pebih berat membela pemerintah dari pada membela kepentingan rakyat.

Hal ini memperkecil kemungkinan wacana pemakzulan bisa mendapat dukungan politik yang kuat di parlemen.

"Jadi saya kira jalannya menjadi sulit secara politis, ketika kemudian melihat DPR kita yang sejauh ini lebih layak untuk menyandang predikat sebagai dewan perwakilan penguasa, ketimbang menjadi dewan perwakilan rakyat," kritiknya.

Menurut Lucius, jika suara untuk pemakzulan ini datang dari rakyat, maka DPR justru berpotensi menjadi pihak yang berhadap-hadapan dengan aspirasi masyarakat.

"Itu yang buat saya merasa ide pemakzulan ini sejak awal sulit untuk kemudian titik terangnya," katanya.

Sebelumnya, Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD juga menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran dari mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, namun sulit secara politik.

Dia menjelaskan bahwa dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan presiden dan wakil presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat.

Lima pelanggaran tersebut meliputi, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela.

Namun, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.

"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota sidang," kata Mahfud seperti dikutip dari podcast pada kanal YouTube pribadinya, Rabu 7 Mei 2025.

Mahfud melanjutkan bahwa dari yang hadir tersebut, 2/3 juga harus setuju harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. 

Lantaran itu, menurutnya, proses negosiasi politik untuk mencapai kesepatan pemakzulan itu yang akan sulit dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah

Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:16 WIB

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:23 WIB

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!

News | Kamis, 08 Mei 2025 | 08:46 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB