Dengan demikian, total tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara ini menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.
Delik Obstraction of Justice Terhadap Konten Berita JakTV Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Minggu, 11 Mei 2025 | 17:02 WIB

BERITA TERKAIT
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Penempatan TNI di Kejaksaan: Langgar Undang-undang
11 Mei 2025 | 16:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI