Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengembalikan seluruh barang bukti milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Langkah ini menjadi penanda akhir dari proses hukum yang menjeratnya, menyusul turunnya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Momen kebebasan ini pun dirayakan Tom Lembong dengan sebuah gestur simbolis; menunjukkan tangannya yang tak lagi diborgol.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pengembalian barang bukti ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan abolisi yang telah disetujui DPR.

“Untuk BB (Barang Bukti) yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu barang bukti penting yang dikembalikan adalah sebuah laptop. "Iya (laptop dikembalikan)," jelasnya.

Gestur Lepas Borgol dari Tom Lembong

Setelah resmi menghirup udara bebas, Tom Lembong tak bisa menyembunyikan kelegaannya. Di hadapan awak media dan para pendukungnya yang telah menunggu, ia melakukan sebuah gestur yang sarat makna.

Awalnya ia mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi. Kemudian, ia memegang pergelangan tangan kirinya seolah sedang membuka borgol, begitu pun sebaliknya. Gestur ini seolah menjadi pesan bahwa ia kini sepenuhnya orang bebas, tak lagi terikat status tahanan seperti saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kebebasan Tom Lembong ini merupakan buah dari langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi. Keputusan ini diambil setelah Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

Majelis hakim saat itu menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta.

Namun, dengan turunnya abolisi yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, seluruh proses dan putusan hukum tersebut kini menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Ini Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:24 WIB

Sinyal Jokowi 'Tenggelam', Absen 17 Agustus Hindari Megawati? Manuver Prabowo Ambil Alih Panggung

Sinyal Jokowi 'Tenggelam', Absen 17 Agustus Hindari Megawati? Manuver Prabowo Ambil Alih Panggung

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:29 WIB

Terkini

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:30 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:45 WIB