Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengembalikan seluruh barang bukti milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Langkah ini menjadi penanda akhir dari proses hukum yang menjeratnya, menyusul turunnya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Momen kebebasan ini pun dirayakan Tom Lembong dengan sebuah gestur simbolis; menunjukkan tangannya yang tak lagi diborgol.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pengembalian barang bukti ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan abolisi yang telah disetujui DPR.

“Untuk BB (Barang Bukti) yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa salah satu barang bukti penting yang dikembalikan adalah sebuah laptop. "Iya (laptop dikembalikan)," jelasnya.

Gestur Lepas Borgol dari Tom Lembong

Setelah resmi menghirup udara bebas, Tom Lembong tak bisa menyembunyikan kelegaannya. Di hadapan awak media dan para pendukungnya yang telah menunggu, ia melakukan sebuah gestur yang sarat makna.

Awalnya ia mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi. Kemudian, ia memegang pergelangan tangan kirinya seolah sedang membuka borgol, begitu pun sebaliknya. Gestur ini seolah menjadi pesan bahwa ia kini sepenuhnya orang bebas, tak lagi terikat status tahanan seperti saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kebebasan Tom Lembong ini merupakan buah dari langkah politik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi. Keputusan ini diambil setelah Tom Lembong divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Juga: Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

Majelis hakim saat itu menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta.

Namun, dengan turunnya abolisi yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, seluruh proses dan putusan hukum tersebut kini menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI