Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) meluncurkan kartu baru untuk 15 golongan yang digratiskan untuk menaiki angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Kartu baru itu diterbitkan oleh Bank DKI bernama JakMob.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan 15 golongan tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.
"Hari ini saya mencanangkan untuk 15 golongan masyarakat yang akan kita bebaskan atau gratiskan," ujar Pramono kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan, selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara tap-in, 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.
Nantinya jika kartu tertinggal, maka mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam.
Kartu JakMob sendiri berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan di aplikasi.
Menurutnya, kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Baca Juga: Pramono Ancang-ancang Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Pekan Depan, Rutenya di Mana Saja?
"Kami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," jelasnya.