Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi soal pengerahan sejumlah personel TNI dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai pengerahan pengamanan TNI di institusi kejaksaan melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan. Sehingga dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar (konstitusi), serta mekanisme pemerintahan.
“IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sugeng, saat dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Panglima TNI, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kiilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
KASAD yang memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini sangat bertentangan dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Baca Juga: Analisa Pengamat Soal MoU Kejagung-TNI: Seperti akan Ada Operasi Besar-besaran
Sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: