3 Jenis Haji dalam Islam: Mana yang Paling Utama? Ini Dasarnya dalam Al-Quran dan Hadis

Tasmalinda

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:55 WIB
3 Jenis Haji dalam Islam: Mana yang Paling Utama? Ini Dasarnya dalam Al-Quran dan Hadis
tiga jenis pelaksanaan ibadah haji

Suara.com - Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang menjadi puncak penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT.

Sebagai rukun Islam yang kelima, haji merupakan penyempurna keislaman dan simbol ketaatan yang paripurna.

Tak heran jika ibadah ini menjadi dambaan setiap umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Dalam Al-Qur'an, kewajiban menunaikan haji ditegaskan secara jelas dalam Surat Ali-Imran ayat 97, yang menyerukan bahwa bagi siapa pun yang mampu, berhaji ke Baitullah adalah perintah yang tak boleh diabaikan.

Maka, bagi umat Islam, berhaji bukan sekadar cita-cita, melainkan perjalanan suci yang melekat erat dengan kesempurnaan iman.

Allah ta’ala berfirman:


وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ 


Artinya: “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana”. 

 Dalam praktiknya, secara garis besar haji memiliki 3 jenis pelaksanaan, yaitu:

baca juga


تنبيه: يؤديان بثلاثة أوجه: إفراد: بأن يحج ثم يعتمر, وتمتع: ‌بأن ‌يعتمر ثم يحج, وقران: بأن يحرم بهما معا


Artinya:

“Haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara: Ifrad dengan melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umrah, Tamattu dengan umrah terlebih dahulu kemudian haji dan Qiran dengan melaksanakan ihram keduanya secara bersamaan”. (Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm, 2004 M], hal 288).

Ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitabnya Shahih Bukhari berikut:


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الوَدَاعِ، فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، وَمِنَّا مَنْ ‌أَهَلَّ ‌بِالحَجِّ «وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَجِّ»، فَأَمَّا مَنْ ‌أَهَلَّ ‌بِالحَجِّ، أَوْ جَمَعَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ


Artinya:

“Dari Aisyah RA, ia berkata: kami keluar bersama Rasulullah saw pada tahun haji Wada’. Dari kami ada yang memulainya dengan umrah terlebih dahulu (sebelum haji), ada yang melaksanakan haji dan umrah (bersamaan), dan adapula yang memulainya dengan melaksanakan haji terlebih dahulu. Rasulullah saw memulainya dengan melaksanakan haji. Maka barangsiapa memulai dengan haji, atau mengumpulkan haji dan umrah, ia tidak boleh tahallul hingga hari raya Idul Adha”. (HR. Bukhari).

Berikut 3 Jenis Pelaksanaan Haji

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya, Ihya Ulumiddin, menjelaskan secara lengkap definisi dari tiga pelaksanaan haji dalam Islam.

Haji ifrad

Secara bahasa, kata “ifrad” berarti menyendiri atau terpisah, dan istilah ini menggambarkan secara tepat tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan metode ini.

Haji Ifrad dilakukan dengan mendahulukan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dahulu hingga tuntas, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah secara terpisah.

Setelah menyelesaikan seluruh rukun dan wajib haji, jamaah wajib keluar ke tanah halal—wilayah di luar batas Tanah Haram—untuk memulai ihram kembali dengan niat umrah.

berikut tiga jenis pelaksanaan ibadah haji
berikut tiga jenis pelaksanaan ibadah haji

Di antara lokasi tanah halal yang paling utama untuk memulai umrah setelah haji adalah Ji’ranah, Tan’im, dan Hudaibiyah.

Keistimewaan haji ifrad terletak pada kesederhanaannya: karena pemisahan antara haji dan umrah, jamaah tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menjadikannya pilihan yang tenang dan ringan bagi sebagian jamaah.

Haji qiran

Secara bahasa, “qiran” berarti menyertakan, dan istilah ini mencerminkan esensi dari pelaksanaan haji qiran, yaitu menyertakan ibadah umrah ke dalam rangkaian ibadah haji dengan satu niat dan satu kali ihram.

Dalam praktiknya, jamaah yang menjalankan haji qiran cukup melaksanakan rangkaian ibadah haji saja, karena seluruh amalan umrah sudah termasuk di dalamnya—mirip dengan konsep mandi besar yang mencakup wudhu.

Meski tampak praktis, pelaksanaan haji qiran tetap memiliki ketentuan teknis yang perlu diperhatikan.

Misalnya, jika thawaf dan sa’i dilakukan sebelum wukuf, maka sa’i-nya dapat dihitung untuk dua ibadah sekaligus, yakni haji dan umrah, namun thawafnya tidak sah sebagai thawaf fardhu haji karena syarat utamanya harus dilakukan setelah wukuf.

Karena menyatukan dua ibadah dalam satu waktu, haji qiran juga mewajibkan pelakunya untuk membayar dam sebagai bentuk konsekuensi ibadah yang digabungkan tersebut.
 
 Adapun bagi yang melaksanakan haji dengan qiran maka wajib baginya dam berupa satu ekor kambing kecuali bagi penduduk asli Mekkah sebab ia tidak meninggalkaan miqatnya. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Jeddah, Darul Minhaj, 2011 M], juz II, hlm. 157)

tiga jenis pelaksanaan haji
tiga jenis pelaksanaan haji

Haji tamattu

Secara bahasa, “tamattu” berarti bersenang-senang atau menikmati, dan makna ini tergambar jelas dalam pelaksanaan haji dengan metode tamattu.

Dalam model ini, jamaah lebih dahulu melaksanakan rangkaian ibadah umrah secara sempurna, mulai dari ihram, thawaf, sa’i, hingga tahallul.

Setelah itu, mereka kembali menjalani kehidupan normal di Mekkah tanpa terikat larangan-larangan ihram—seperti memakai wewangian, mencukur rambut, atau memakai pakaian berjahit—hingga waktu pelaksanaan ibadah haji tiba.

Inilah yang dimaksud dengan “bersenang-senang,” karena selama masa jeda tersebut, jamaah bebas melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.

Ketika hari-hari haji memasuki waktunya, jamaah kembali berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji.

Haji tamattu menjadi pilihan yang paling banyak diambil oleh jamaah Indonesia karena dianggap lebih ringan dan memberikan jeda istirahat di antara dua ibadah besar.

Namun, sebagai bentuk kompensasi atas pemisahan dua ibadah ini, jamaah tetap diwajibkan membayar dam.

Dalam pelaksanaannya, orang yang berhaji tamattu harus memenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Al-Ghazali dalam “Ihya Ulumuddin” Juz II, yang artinya sebagai berikut:

Seorang yang berhaji tamattu’ bukan termasuk dari bagian penduduk Masjidil Haram.

Dengan ketentuan mereka yang jaraknya kurang dari jarak yang diperbolehkan untuk meng-qashar shalat ialah termasuk bagian penduduk.

Seseorang melaksanakan haji dengan model tamattu', dan wajib baginya untuk membayar dam berupa satu ekor kambing.

Apabila ia tidak menemukannya, maka boleh diganti dengan puasa 3 hari pada masa haji sebelum hari raya Idul Adha, dan 7 hari setelah kembali ke tanah air atau jika tidak dapat melaksanakan puasa pada saat haji, maka puasa dilaksanakan di tanah air. (Al-Ghazali, 158)

Itulah ketiga jenis pelaksanaan haji tersebut didasarkan pada hadits. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang

Jangan Panik! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jemaah Haji Jika Barang Hilang

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 14:09 WIB

5 Larangan Penting Jamaah Haji di Masjidil Haram, Jangan Sampai Dilanggar

5 Larangan Penting Jamaah Haji di Masjidil Haram, Jangan Sampai Dilanggar

News | Senin, 12 Mei 2025 | 22:32 WIB

Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Rezeki Ruben Onsu: Baru Mualaf Langsung Naik Haji tanpa Antre, Berapa Biayanya?

Lifestyle | Senin, 12 Mei 2025 | 12:36 WIB

Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag

Cara Bawa Kursi Roda Saat Ibadah Haji, Simak Panduan Kemenag

Lifestyle | Minggu, 11 Mei 2025 | 21:48 WIB

Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas

Tips Aman dan Tertib Jalani Miqat di Bir Ali, Termasuk untuk Lansia dan Disabilitas

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 20:05 WIB

Sama-Sama Tanpa Antri Lama, Ini Perbedaan Haji Plus dan Furoda yang Wajib Kamu Tahu

Sama-Sama Tanpa Antri Lama, Ini Perbedaan Haji Plus dan Furoda yang Wajib Kamu Tahu

Lifestyle | Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:51 WIB

Sebelum Berangkat Haji, Ivan Gunawan Buka Jasa Titipan Doa di Tanah Suci

Sebelum Berangkat Haji, Ivan Gunawan Buka Jasa Titipan Doa di Tanah Suci

Entertainment | Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:54 WIB

Terkini

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

×