Bukan Sekadar Disita, Bisa Didenda
Meski dalam kasus ini belum dikenai sanksi denda, Abdillah mengingatkan bahwa pelanggaran batas cukai bisa berujung pada hukuman denda.
Sebagai gambaran, pada musim haji tahun sebelumnya, seorang jemaah dikenakan denda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok, jauh di atas ketentuan.
“Kami tidak ingin ibadah jemaah terganggu hanya karena urusan sepele seperti rokok. Kepatuhan pada aturan negara tujuan adalah bagian dari kelancaran ibadah itu sendiri,” imbuh Abdillah.
Ia juga menyoroti praktik menitipkan rokok kepada sesama jemaah yang tidak merokok sebagai bentuk pelanggaran tidak langsung.
“Jangan merasa aman hanya karena dititipi. Siapa yang membawa, dia yang akan terkena dampaknya,” tegasnya.

Jaga Kekhusyukan, Patuhi Aturan
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menuju haji mabrur bukan hanya soal menjalankan rangkaian ibadah, tetapi juga soal ketaatan terhadap hukum dan peraturan di negara tempat ibadah dilaksanakan.
Abdillah mengajak seluruh jemaah untuk tidak menganggap enteng aturan yang berlaku.
Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Suci? Simak 5 Tips Penting bagi Jemaah Haji Ini
“Hormati negara yang menerima kita. Patuh pada aturan adalah bagian dari sikap spiritual yang dewasa. Jangan korbankan kekhusyukan ibadah hanya karena pelanggaran kecil yang seharusnya bisa dihindari,” ujarnya memastikan.