Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, pada hari ini.
Teguh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pada pembangunan PLTU 2 Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Namun, Budi tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Teguh dalam pemeriksaan hari ini.
KPK kekinian tengah mendalami masalah yang muncul dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.
Budi menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan saat penyidik institusinya memeriksa Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto (HD), sebagai saksi kasus dugaan suap izin PLTU 2 Cirebon.
“Saksi HD selaku swasta, eks Presiden Direktur PT CEPR, hadir dan didalami terkait dengan permasalahan-permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Heru Dewanto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Rabu (14/5).
Heru diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).
Baca Juga: Megawati Sedih Lihat MK dan KPK Saat Ini, Kemudian Minta Hadirin di Kantor BRIN Tepuk Tangan
Sebelumnya, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Kemudian, KPK mengembangkan perkara itu, dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Sementara kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.
Diusut Tuntas
Sebelumnya, KPK memastikan bahwa kasus dugaan suap terkait perizinan pada pembangunan PLTU 2 Cirebon bakal diusut tuntas.
Namun, prosesnya memang terkendala karena Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering and Construction yang menjadi salah satu tersangka merupakan warga Korea Selatan.

"Penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025)
Meski begitu, Budi mengatakan penyidik punya strategi sendiri dalam melakukan pengusutan. Strategi ini, lanjut Budi, juga berkaitan dalam pemeriksaan saksi terutama yang merupakan warga negara Korea Selatan
"KPK tentunya harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksa Korea," jelas Budi.
"Sehingga, tentu itu membutuhkan waktu untuk kemudian KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi," ujar Budi.
Sekadar informasi, KPK sudah merampungkan proses hukum terhadap mantan Bupati Cirebon Sanjaya Purwadisastra dalam kasus ini.
Sanjaya disebut menerima suap dari proyek PLTU Cirebon 2 dan sejumlah proyek lainnya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Sunjaya 9 tahun penjara pada 2023.
Selain Sanjaya, KPK juga menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka yang diduga memberi suap.
Awalnya, PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Cirebon 2 yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura.
PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai kontraktor proyek itu.
Namun, proyek itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Cirebon 2011-2031. Untuk memuluskan proyek itu, suap diberikan kepada Sunjaya.