Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:32 WIB
Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam
Tiga penyidik KPK saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa menanyakan terkait dengan bagaimana bisa sprinlidik pengusutan kasus korupsi Harun Masiku dan tiga orang lainnya bisa tersebar. Sprinlidik itu disebarkan kepada publik melalui wawancara atau talkshow yang salah satu narasumbernya adalah kader PDIP.

Jaksa menyebut seharusnya sprinlidik itu kerap dibawa oleh penyelidik ketika tengah bertugas, termasuk saat ada peristiwa tim KPK ditahan oleh mantan penyidik KPK di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Para penyidik sempat ditahan ketika tengah mengusut tuntas dugaan suap PAW DPR ketika melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto di PTIK.

"Kemudian, ini kaitannya dengan sempat kami update lagi, kami flashback ke belakang, ini masalah sprin lid yang tadi kami selalu tanyakan bahwa dokumen itu selalu dibawa, kemudian tadi di PTIK juga sampai diminta dipasang di meja. Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprinlidik yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana mana? bisa muncul?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

“Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprin lid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebar luaskan utk khalayak umum?," tambah dia.

Arif menjelaskan bahwa ketika sprinlidik itu tersebar ke publik, dirinya pun tak lama langsung diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengaku membuat sprinlidik hingga surat perintah penugasan pengusutan PAW DPR.

"Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempat kan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan," ujar Arif.

baca juga

Dia sengaja menempatkan dokumen tersebut di dalam mobil tanpa dilengkapi tas agar sewaktu-waktu pengejaran Hasto dan Harun berhasil, dirinya hanya tinggal menunjukkan tanpa mencarinya lagi.

Setelah dirinya ditahan oleh mantan penyidik KPK yakni AKBP Hendi Kurniawan cs di PTIK, tiba-tiba dokumen tersebut sudah ada di sebuah meja tempat dirinya diamankan.

"Nah, ketika kemudian sprind lid itu ada di meja pada saat kami dilakukan pam oleh tim eks KPK itu, saya tahu bahwa ini diambil tanpa sepengetahuan kami," ungkap Arif.

Lebih lanjut, setelah adanya ekspose dari pimpinan KPK tentang kasus dugaan suap PAW DPR yang menjerat Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, muncul pemberitaan tentang sprinlidik milik KPK yang dibuat oleh Arif Budi.

"Nah, kemudian, selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, ga berapa lama, ada pemberitaan salah seorang dari kader pdip, kemudian di dalam talkshow yang bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas ngibaskan sprin lidik. Pada saat itu saya mengenali, bahwa yang dia kibas kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi sprin lid itu," tutur Arif

Dia lantas menduga bahwa ketika dirinya diamankan di PTIK, ada petugas dari AKBP Hendi Kurniawan mendokumentasikan spinlidiknya secara diam-diam.

"Tapi ini masih dugaan saya bahwa malam itu memang saya melihat dari anggota di PTIK, karena ini ada dua, tapi saya ga tahu apakah mereka berbagi dengan tim yang dibawa oleh eks penyidik itu, tapi mereka melakukan foto. Waktu mereka ngambil saya lihat, mereka memfoto sprinlidik itu," kata Arif.

"Nah, itu saya sampaikan kepada anggota Dewas pada saat itu, bahwa saya mengenali, itu yang ditunjukan itu adalah sprin lidik yang saya bawa pada saat itu. Saya ga tahu bagaimana ceritanya, seorang, mungkin kader ya dari partai, dia memperlihatkan di hadapaan publik. Saya juga ga tahu itu motif nya apa, tapi yang jelas, di kami itu ada keterikatan, ada hubungan lah," tambah dia.

Sprinlidik kasus suap PAW DPR RI sempat diungkapkan oleh kader PDIP Masinton Pasaribu pada tahun 2020 silam. Masinton menyebut ada sprinlidik yang bocor ketika melakukan talkshow.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:25 WIB

Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:04 WIB

Pramono Irit Bicara Soal Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Kasus Nepotisme

Pramono Irit Bicara Soal Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Kasus Nepotisme

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:52 WIB

Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?

Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:03 WIB

Tak Hanya Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Penyidik KPK  Juga Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Hari Ini

Tak Hanya Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Penyidik KPK Juga Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Hari Ini

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 09:24 WIB

Sebut Sistem Politik Jadi Faktor Utama Korupsi, Wakil Ketua KPK Usulkan Parpol Didanai APBN

Sebut Sistem Politik Jadi Faktor Utama Korupsi, Wakil Ketua KPK Usulkan Parpol Didanai APBN

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:55 WIB

Reaksi Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan Kasus Nepotisme: Ssst, Saya Enggak

Reaksi Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan Kasus Nepotisme: Ssst, Saya Enggak

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 15:24 WIB

Terkini

Review Above & Below: Bertaruh Nyawa di Tengah Hiu dan Kartel

Review Above & Below: Bertaruh Nyawa di Tengah Hiu dan Kartel

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:00 WIB

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:55 WIB

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Konsumsi BBM Toyota Veloz Hybrid saat Uji Coba di Jalur Perkotaan

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:53 WIB

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:52 WIB

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Dari Pace ke Recovery, Garmin Ubah Cara Smartwatch Membaca Kondisi Tubuh

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Harga Helm INK Mulai Berapa? Ini 6 Rekomendasi dari Tipe Half Face hingga Full Face Lengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:49 WIB

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

×