Jaksa Sebut Penyelidik KPK Arif Tak Saksikan Langsung Hasto Lakukan Suap

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:34 WIB
Jaksa Sebut Penyelidik KPK Arif Tak Saksikan Langsung Hasto Lakukan Suap
JPU KPK menyebut penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak menyaksikan langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (Antara)

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis-habisan Dikuliti di Sidang, Penyelidik KPK Sebut Hasto PDIP Dalang Kasus Harun Masiku

Habis-habisan Dikuliti di Sidang, Penyelidik KPK Sebut Hasto PDIP Dalang Kasus Harun Masiku

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:52 WIB

Licinnya Masiku: Nyaris Diciduk di Thamrin Residence, Lari ke Grand Hyatt, Hilang di Plaza Indonesia

Licinnya Masiku: Nyaris Diciduk di Thamrin Residence, Lari ke Grand Hyatt, Hilang di Plaza Indonesia

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:19 WIB

Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam

Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:32 WIB

Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:25 WIB

Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025

Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:05 WIB

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:59 WIB

Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius

Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:45 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:38 WIB

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:31 WIB

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB