Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:32 WIB
Pengakuan Penyelidik KPK: Saya Lihat Anggota PTIK Foto Sprinlidik Kasus Hasto Diam-diam
Tiga penyidik KPK saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa menanyakan terkait dengan bagaimana bisa sprinlidik pengusutan kasus korupsi Harun Masiku dan tiga orang lainnya bisa tersebar. Sprinlidik itu disebarkan kepada publik melalui wawancara atau talkshow yang salah satu narasumbernya adalah kader PDIP.

Jaksa menyebut seharusnya sprinlidik itu kerap dibawa oleh penyelidik ketika tengah bertugas, termasuk saat ada peristiwa tim KPK ditahan oleh mantan penyidik KPK di Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Para penyidik sempat ditahan ketika tengah mengusut tuntas dugaan suap PAW DPR ketika melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto di PTIK.

"Kemudian, ini kaitannya dengan sempat kami update lagi, kami flashback ke belakang, ini masalah sprin lid yang tadi kami selalu tanyakan bahwa dokumen itu selalu dibawa, kemudian tadi di PTIK juga sampai diminta dipasang di meja. Ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talkshow tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? karena bisa dicek lah di media, di google ini ada salah satu politisi heboh-heboh memperlihatkan kepada publik bahwa sprinlidik yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana mana? bisa muncul?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

“Padahal faktualnya itu, apakah demikian yang saksi juga sempat baca bahwa, bisa saksi tegaskan bahwa sprin lid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebar luaskan utk khalayak umum?," tambah dia.

Arif menjelaskan bahwa ketika sprinlidik itu tersebar ke publik, dirinya pun tak lama langsung diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengaku membuat sprinlidik hingga surat perintah penugasan pengusutan PAW DPR.

"Jadi saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga. Dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempat kan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan," ujar Arif.

Baca Juga: Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs

Dia sengaja menempatkan dokumen tersebut di dalam mobil tanpa dilengkapi tas agar sewaktu-waktu pengejaran Hasto dan Harun berhasil, dirinya hanya tinggal menunjukkan tanpa mencarinya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI