5 Kejanggalan di Balik Tenggelam Kapal Wisata Bengkulu: Nahkoda Jadi Tersangka

Tasmalinda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:47 WIB
5 Kejanggalan di Balik Tenggelam Kapal Wisata Bengkulu: Nahkoda Jadi Tersangka
kapal wisata karam dari Pulau tikus Bengkulu

Suara.com - Insiden tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera di perairan laut Pantai Malabero, Bengkulu, bukan sekadar kecelakaan biasa.

Tragedi ini menewaskan delapan penumpang dan memunculkan sederet kejanggalan yang kini diselidiki oleh kepolisian. Bahkan, pemilik sekaligus kapten kapal berinisial ES (40) telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polresta Bengkulu.

Berikut 5 kejanggalan di balik tenggelamnya kapal wisata di Bengkulu:

1. Kapal Membawa Lebih dari 100 Orang

Pada Minggu, 11 Mei 2025, kapal wisata Tiga Putera mengangkut total 107 orang dalam perjalanan dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Di antara mereka, 101 adalah penumpang, sementara enam lainnya merupakan awak kapal termasuk sang kapten.

Namun, malang tak dapat ditolak—kapal tersebut karam sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak delapan orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya, 99 orang, berhasil diselamatkan dalam proses evakuasi dramatis di tengah ombak laut yang ganas.

2. Pemilik Sekaligus Kapten Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam konferensi pers pada Kamis (15/5), Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyatakan bahwa ES, pemilik sekaligus kapten kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan bertanggung jawab penuh karena selain sebagai kapten, dia juga pemilik kapal,” ujar Sujud.

baca juga

3. Kapal Tak Punya Izin Operasi Sejak 2021

Yang mengejutkan, kapal Tiga Putera diketahui tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. Meski sempat memiliki izin lama, kapal tersebut telah dimodifikasi tanpa mengurus ulang perizinannya. Artinya, kapal beroperasi secara ilegal saat membawa puluhan penumpang.

4. Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih

Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ES dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:

Pasal 302 ayat 1 dan 3 junto Pasal 117 ayat 2
Pasal 323 ayat 1 dan 3 junto Pasal 219 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal lima tahun.

5. 21 Orang Sudah Diperiksa Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:35 WIB

Kapal Wisata Karam di Bengkulu, 107 Orang di Atas Kapal Diduga Melebihi Kapasitas

Kapal Wisata Karam di Bengkulu, 107 Orang di Atas Kapal Diduga Melebihi Kapasitas

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 14:01 WIB

Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang

Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang

News | Selasa, 13 Mei 2025 | 12:56 WIB

7 Fakta Tragedi Kapal Wisata Karam dari Pulau Tikus Bengkulu: 7 Orang Diperiksa

7 Fakta Tragedi Kapal Wisata Karam dari Pulau Tikus Bengkulu: 7 Orang Diperiksa

News | Senin, 12 Mei 2025 | 21:35 WIB

Kapal Tenggelam Usai Wisata ke Pulau Tikus Bengkulu, 7 Orang Tewas

Kapal Tenggelam Usai Wisata ke Pulau Tikus Bengkulu, 7 Orang Tewas

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 22:30 WIB

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:30 WIB

Terkini

Adik Prabowo Bangga Indonesia Kini Kaya Beras, Mau Ekspor ke Malaysia

Adik Prabowo Bangga Indonesia Kini Kaya Beras, Mau Ekspor ke Malaysia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Putusan MK Kelar, Polemik Pendidikan Gibran Bergeser ke Ujian Kepercayaan Publik

Putusan MK Kelar, Polemik Pendidikan Gibran Bergeser ke Ujian Kepercayaan Publik

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

Dukung RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Ajukan 15 Rambu agar Kewenangan Negara Tak Keblabasan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing?

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Sambangi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Solok

Gus Ipul Sambangi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Solok

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

×