Polresta Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang saksi, termasuk lima awak kapal lainnya: Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi. Kelimanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tragedi tenggelamnya kapal wisata di perairan Bengkulu yang merenggut nyawa delapan orang menjadi tamparan keras sekaligus peringatan serius bagi sektor wisata bahari di daerah tersebut.
Kejadian memilukan ini membuka mata banyak pihak akan rapuhnya sistem pengawasan dan lemahnya regulasi terhadap operasional kapal wisata yang seharusnya mengutamakan keselamatan penumpang di atas segalanya.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek wisata bahari, mulai dari legalitas perizinan, kelayakan armada, kompetensi awak kapal, hingga ketersediaan perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki setiap kapal yang berlayar membawa wisatawan.
Tidak boleh lagi ada kapal wisata yang beroperasi tanpa dokumen resmi atau mengabaikan standar keselamatan minimal, karena nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi semata.
Tragedi ini harus menjadi momentum pembenahan serius dan bukan sekadar rutinitas administratif semata.
Reformasi total dalam pengawasan wisata bahari sangat dibutuhkan agar peristiwa serupa tidak terulang dan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, dapat menikmati keindahan laut Bengkulu dengan rasa aman dan nyaman.
Karamnya Tiga Putera bukan sekadar insiden laut. Ia menyimpan kisah kelalaian, pengabaian hukum, dan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan dan perbaikan sistemik.
Masyarakat menanti langkah tegas dari penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.
Baca Juga: Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?