5 Kejanggalan di Balik Tenggelam Kapal Wisata Bengkulu: Nahkoda Jadi Tersangka

Tasmalinda Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:47 WIB
5 Kejanggalan di Balik Tenggelam Kapal Wisata Bengkulu: Nahkoda Jadi Tersangka
kapal wisata karam dari Pulau tikus Bengkulu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yang mengejutkan, kapal Tiga Putera diketahui tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. Meski sempat memiliki izin lama, kapal tersebut telah dimodifikasi tanpa mengurus ulang perizinannya. Artinya, kapal beroperasi secara ilegal saat membawa puluhan penumpang.

4. Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih

Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ES dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:

Pasal 302 ayat 1 dan 3 junto Pasal 117 ayat 2
Pasal 323 ayat 1 dan 3 junto Pasal 219 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal lima tahun.

5. 21 Orang Sudah Diperiksa Polisi

Polresta Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang saksi, termasuk lima awak kapal lainnya: Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi. Kelimanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tragedi tenggelamnya kapal wisata di perairan Bengkulu yang merenggut nyawa delapan orang menjadi tamparan keras sekaligus peringatan serius bagi sektor wisata bahari di daerah tersebut.

Kejadian memilukan ini membuka mata banyak pihak akan rapuhnya sistem pengawasan dan lemahnya regulasi terhadap operasional kapal wisata yang seharusnya mengutamakan keselamatan penumpang di atas segalanya.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek wisata bahari, mulai dari legalitas perizinan, kelayakan armada, kompetensi awak kapal, hingga ketersediaan perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki setiap kapal yang berlayar membawa wisatawan.

Baca Juga: Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

Tidak boleh lagi ada kapal wisata yang beroperasi tanpa dokumen resmi atau mengabaikan standar keselamatan minimal, karena nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi semata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI