Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:46 WIB
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan terkait penetapan 3 orang tersangka usai kisuh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T. [Yandi Sofyan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dian memastikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.

"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," ucap Dian.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.

"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025. Mereka diperiksa terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri diperiksa Polda Banten terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, Jumat 16 Mei 2025.
Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri diperiksa Polda Banten terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, Jumat 16 Mei 2025.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pihaknya telah memanggil semua pihak yang ada dalam video viral tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk memanggil Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon.

"Kemudian HIPMI, HSNI. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi, yang mana 1 orang saksi tersebut Ketua Kadin dan 4 orang lainnya yaitu pihak PT Chandra Asri Alkali dan pihak PT Chengda ," kata Dian saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2025.

"Dan hari ini diagendakan pemeriksaan 8 orang saksi lainnya yang berada dalam video tersebut. Iya (termasuk Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon)," imbuhnya.

Tak hanya itu, Dian mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan data adanya dugaan pengancaman penghentian dan penutupan proyek PT CAA yang saat ini dikerjakan oleh Kontraktor China, Chengda Engineering Co bila permintaan pengusaha lokal Kota Cilegon tak dipenuhi.

Baca Juga: Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!

"Kita sudah mengantongi data-datanya semua, dan kita sudah melakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut kita mintai keterangan," terang Dian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI