"Ancamannya apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul, J mengaku telah lima tahun menjadi anggota FBR ranting Juraganan, Jakarta Selatan.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa kemeja FBR yang kerap dipakai J saat beraksi.
Selain itu J juga mengaku sehari-hari kerap menjadi juru parkir liar di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Selain itu pelaku J juga sering meminta uang keamanan kepada masyarakat setiap kali ada kegiatan.
"Dia juga sering mendatangi kegiatan masyarakat dan meminta uang keamanan," ungkap Abdul.
Kepada penyidik J mengaku uang hasil pungutan liar dan pemerasan ini ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain juga dipergunakan untuk membeli narkoba.
"Salah satunya membeli narkoba," beber Abdul.
Kekinian J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir