Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa yang diperangi pemerintah adalah aksi premanisme, terlebih ormas yang mengganggu jalannya investasi.
Ia menegaskan, mengapa pemerintah belum langsung menindak organisasi masyarakat, sebab tak ingin memukul rata semua ormas.
"Teman-teman yang dikejar oleh pemerintah itu adalah aksi premanisme terutama, yang awalnya nih ya yang mengganggu proses bisnis. Jadi investor takut masuk ke kita," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
"Orang-orang ingin berusaha itu takut untuk berusaha di kita karena ada biaya-biaya tambahan dan beban-beban tambahan akibat aksi dan ulah premanisme. Jadi yang mengganggu itu adalah premanismenya," sambungnya.
Ia mengatakan, kalau bicara ormas, banyak jenisnya, misalnya IDI, NU hingga Muhamaddiyah disebut juga sebagai ormas.
"Kita gak akan melihat ini pukul rata. Kalau ormas adalah ormas, gempita ormas. Jadi kalau pertanyaannya kenapa tidak menyentuh ormas, yang ingin diatasi dan dihilangkan oleh pemerintah adalah aksi premanisme. Tindakan premanisme," katanya.
Menurutnya, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah tersebut.
"Dan ini tentu nggak hari ini direncanakan, besok kejadian, nggak. Tentu perlu proses. Dan bagaimanapun mereka kan juga anak-anak bangsa Indonesia yang perlu dicarikan jalan keluar. Ya kan? Dibina, diarahkan untuk kerja-kerja lebih produktif. Kan dia sumber daya manusia kita juga bisa dibina dan dilatih," pungkasnya.
Ciduk Anggota Ormas FBR
Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Buah Hercules di Kembangan, Diduga Kelola Parkir Liar dan Peras Pedagang
Terbaru, polisi mmenciduk komplotan oknum ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Lima anggota ormas FBR itu ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Komplotan oknum ormas tersebut berjumlah lima orang, namun satu orang berstatus DPO," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Abdul menjelaskan kelima oknum ormas tersebut yaitu M sebagai ketua, AK alias W sebagai Sekjen, kemudian NN, RS dan IM (DPO) sebagai anggota.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok.
"Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh para terlapor yang meminta uang jatah Ormas wilayah Bojongsari," katanya.
Selain meminta uang jatah ke pedagang kata Abdul, para oknum ormas itu juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
"Selanjutnya, para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta, " ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (16/5), keempat oknum ormas tersebut mengaku mereka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2021.
"Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," kata Abdul.
Para pelaku kepada polisi mengaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
"Dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegasnya.