Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!

Dinda Rachmawati | Suara.com

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:38 WIB
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
Ilustrasi pemalsuan ijazah. [Ist]

Suara.com - Belakangan ini media sosial ramai membahas soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tokoh publik, termasuk Presiden Joko Widodo. 

Diskursus ini kembali mencuat setelah sebuah akun TikTok dengan nama @grafonomi mengunggah video yang membahas aspek hukum dari penggunaan ijazah palsu, khususnya saat melamar pekerjaan. 

Tak hanya itu, akun X (dulu Twitter) @andria75777 juga turut menyebarkan ulang konten serupa yang kemudian viral dan mengundang banyak komentar dari warganet.

Dalam video dan unggahan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelas video tersebut seperti yang Suara.com kutip pada Minggu (18/5/2025).

Pasal ini tidak hanya menyasar pembuat dokumen palsu, tetapi juga siapapun yang menggunakannya. Dalam konteks ini, ijazah sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, memiliki nilai hukum yang sangat tinggi. 

Jadi, jika seseorang melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah palsu, maka secara hukum orang tersebut bisa dianggap telah menggunakan surat palsu.

Risiko hukum yang dihadapi oleh pelamar kerja yang menggunakan ijazah palsu cukup serius. Selain terancam hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif oleh tempatnya bekerja, mulai dari pemecatan hingga pencabutan hak-hak profesional. 

Dalam beberapa kasus, individu yang menggunakan ijazah palsu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam dunia kerja, sehingga kesempatan untuk melamar pekerjaan di masa depan pun menjadi terbatas.

Tidak hanya itu, jika seseorang yang menggunakan ijazah palsu kemudian menduduki jabatan penting di institusi pemerintahan atau sektor publik, dampaknya bisa lebih luas. 

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan atau tindakan dari pejabat yang tidak kompeten dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Hal ini dapat memperberat ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku.

Diskusi di media sosial pun menjadi ramai dengan berbagai tanggapan warganet. Banyak pengguna X menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil, tanpa pandang bulu. 

Komentar dari akun @akh*** seperti “Setiap penggunaan ijazah palsu harus diproses hukum. Apalagi pejabat, wajib,” menggambarkan kekhawatiran publik akan integritas para pemegang jabatan di Indonesia.

Ada juga komentar yang bernada satir, mempertanyakan kemungkinan dampak hukum jika seseorang berhasil menjabat sebagai Presiden selama 10 tahun menggunakan ijazah palsu. 

"Trus misal klo punya ijazah palsu, dipake kerja menjadi pleciden selama 10th. Kira" hukum pidananya brpa thn?," kata @zha****.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo

BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo

Bola | Minggu, 18 Mei 2025 | 16:50 WIB

Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit

Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 12:32 WIB

Video Lama Jokowi dan Kasmudjo Soal Pembimbing Skripsi Viral, Rismon Sianipar: Menipu Publik!

Video Lama Jokowi dan Kasmudjo Soal Pembimbing Skripsi Viral, Rismon Sianipar: Menipu Publik!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 12:23 WIB

Terkini

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB