“Nah ini kemudian menjadi catatan kami yang keempat, yang cukup serius, karena harusnya meskipun seorang anak berhadapan hukum menjalani proses hukum, hak-haknya tidak boleh dicederai maupun dilukai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Maruf Bajammal juga mengaku tim pengacara sudah bersurat kepada Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan perawatan medis kepada MAS. Namun, surat tersebut katanya belum juga digubris.
“Akan tetapi sampai dengan hari ini, permohonan kami ajukan, respons daripada surat kami tidak ada sama sekali nah ini 5 catatan yang kemudian kami berikan terkait dengan pelanggaran serius yang dialami oleh MAS,” tandasnya.
Diketahui, publik sempat digemparkan dengan aksi MAS, bocah berusia 14 tahun di Lebak Bulus karena diduga telah membunuh ayahnya, PAW (40) dan neneknya, RM (69). Tragedi berdarah itu diduga dilakukan MAS saat anggota keluarganya sedang tertidur pulas di kediamannya, Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Tak hanya itu, MAS juga diduga ikut menusuk ibunya, AP (40) karena terbangun. Beruntung, nyawa AP masih diselamatkan meski sempat mengejar anaknya yang melarikan diri usai menusuk semua anggota keluarganya.