Usulan Perludem di RUU Pemilu: Jeda Pemilu Nasional dan Lokal, Hapus Ambang Batas Pencalonan Kepala

Senin, 19 Mei 2025 | 19:37 WIB
Usulan Perludem di RUU Pemilu: Jeda Pemilu Nasional dan Lokal, Hapus Ambang Batas Pencalonan Kepala
Usulan Perludem di RUU Pemilu: Jeda Pemilu Nasional dan Lokal, Hapus Ambang Batas Pencalonan Kepala. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan tersebut, Perludem juga menyampaikan usulan untuk penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyusul ambang batas pencalonan presiden yang kini tidak ada.

"Kalau di nasional presiden dihapus kenapa di kepala daerah harus dipertahankan? Padahal eksekutif nasional adalah referensi untuk eksekutif daerah," kata Titi Anggraini. 

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Suara.com/Lilis)
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Suara.com/Lilis)

Perludem turut mengusulkan ambang batas maksimal pencalonan atau koalisi pencalonan di angka 35 persen. Usulan itu dengan alasan untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu.

"Mengapa begitu? Pertama sebenarnya partai itu butuh dukungan signifikan di parlemen. Presiden itu perlu dukungan signifikan di parlemen, bukan dukungan kursi super mayoritas, dan 35 persen adalah dipilih dengan pertimbangan critical mass 30 persen minimal untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan," kata Titi Anggraini. 

Tertutup atau Terbuka?

Sementara itu, mengenai perdebatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup, Titi memiliki usulan alternatif.

"Daripada kita ribut terus soal tarik menarik, apakah tertutup terbuka, kenapa kota tidak ambil jalan tengah? Yaitu sistem Pemilu campuran," papar Titi Anggraini. 

"Kelembagaan partai juga kuat, tapi pemilih juga dekat dengan wakilnya," sambung Titi.

Desak DPR

Baca Juga: Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Sebelumnya peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan RUU Pemilu. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya bisa berjalan lebih baik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI