KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Mei 2025 | 21:12 WIB
KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!
ILUSTRASI--KPK Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Terlibat Korupsi, Begini Alasannya!. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya berwenang untuk menindak pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meskipun undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN berlaku.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK telah menerbitkan Surat Edaran untuk pegawai KPK soal penanganan perkara korupsi di BUMN, termasuk Danantara.

“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]

Meski UU BUMN mengatur bahwa jajaran Komisaris, Direksi, dan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara, Budi menekankan bahwa KPK tetap bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi jika ada pejabat BUMN yang terlibat.

Bukan hanya penindakan, Budi juga menjelaskan KPK berwenang untuk melakukan pendidikan, pencegahan, dan koordinasi supervisi dengan BUMN.

“KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” ujar Budi.

Alasannya, pejabat BUMN dalam UU nomor 28 tahun 1999 tetap merupakan penyelenggara negara dan kerugian pada BUMN juga menjadi kerugian negara.

Erick Thohir Ungkap Turunan UU BUMN Baru

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Erick Thohir usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Erick, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” beber Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Faqih)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Faqih)

Menteri Erick Thohir menjelaskan, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kami rapikan,” papar Erick Thohir. 

“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas Menteri Erick Thohir. 

Sekadar informasi, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang  berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." 

Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:27 WIB

Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:56 WIB

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:08 WIB

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:04 WIB

Terkini

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:34 WIB

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:14 WIB

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:02 WIB

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:51 WIB

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:49 WIB

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB