Bukan Cuma Geledah Kantor Kemenaker, KPK Ternyata Sudah Tetapkan Tersangka Kasus TKA

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:18 WIB
Bukan Cuma Geledah Kantor Kemenaker, KPK Ternyata Sudah Tetapkan Tersangka Kasus TKA
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus baru, yaitu perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Sudah (ada penetapan tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

“Tujuh apa delapan ya, lupa deh persisnya,” tambah dia.

KPK diketahui melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini.

"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Sebelumnya KPK menyatakan bahwa kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).

baca juga

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker di Jakarta, pada Selasa ini.

“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?

BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:36 WIB

DPR Wanti-wanti soal Satgas PHK: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker, Harus Koordinasi

DPR Wanti-wanti soal Satgas PHK: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker, Harus Koordinasi

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:34 WIB

Jelang Hari Buruh 1 Mei, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

Jelang Hari Buruh 1 Mei, Menaker Siap Tampung Aspirasi Buruh: Kemenaker Rumah Bersama

News | Rabu, 30 April 2025 | 14:00 WIB

Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi

Diklaim Demi K3, Kemenaker: Keberadaan AI Sudah Tak Bisa Disanggah Lagi

News | Jum'at, 25 April 2025 | 08:48 WIB

Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu

Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:00 WIB

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:58 WIB

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 17:57 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:56 WIB

×