Dicokok Kejagung Terkait Kasus Kredit Bank, Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Bakal Tersangka?

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:09 WIB
Dicokok Kejagung Terkait Kasus Kredit Bank, Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Bakal Tersangka?
Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@sritexindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan alasan di balik penangkapan terhadap mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto meski masih berstatus sebagai sanksi.

Menurutnya,  penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Kalau kami lihat nilainya (pemberian kredit ke PT Sritex) sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank,” beber Harli Siregar kepada wartawan pada Rabu (21/5/2025).

Harli Siregar membeberkan jika Iwan Setiawan menerima sejumlah uang dari pengajuan kredit dari sejumlah bank atas nama PT Sritex

“Termasuk bank swasta. Tetapi yang kami tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit, pemberian kredit kepada perusahaan ini,” beber Harli. 

Total, ada 3 bank daerah yang memberikan kredit terhadap PT Sritex. Sementara, ada satu bank pemerintah yang ikut memberikan pinjaman kredit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Saat ini pihak penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait perkara ini. Harli juga belum bisa menentukan langkah selanjutnya lantaran masih dalam penyelidikan.

“Bank daerahnya ada 3. (Satu lagi) itu bank nasional, bank pemerintah,” jelasnya.

Saat disinggung apakah Iwan bakal ditetapkan menjadi tersangka, Harli belum bisa memberikan kepastian.

Baca Juga: Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!

Alasannya, kata Harli penyidik masih memeriksa Iwan Setiawan Lukminto usai dicokok di Solo. Meski telah ditangkap, Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus sebagai saksi.

“Ya terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” ungkap Harli Siregar.

Tangkap Eks Bos Sritex di Solo

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

‘“Betul,” kata Febrie, lewat pesan WhatsApp pada Rabu (21/5/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI