Imam Ahmad bin Hanbal, salah satu tokoh mazhab Hanbali, menegaskan bahwa ibadah yang bercampur dengan hal haram adalah batil dan tidak bisa diterima. Maka, pelaku wajib mengulangi hajinya dengan harta yang bersih dan halal.
Harta Halal Syarat Penting Dalam Ibadah Haji
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, semua mazhab sepakat bahwa Allah tidak menerima sesuatu kecuali dari sumber yang suci.
Maka penting bagi calon jamaah untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk haji benar-benar halal.
Seiring meningkatnya jumlah keberangkatan jamaah haji Indonesia setiap tahun, termasuk pada musim haji 2025 ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati terhadap sumber dana ibadah.
MUI menegaskan pentingnya memastikan biaya haji berasal dari uang halal agar ibadah menjadi sah dan diterima Allah SWT.
Perlu dipahami bahwa dalam fiqih Islam, ada perbedaan antara sah dan diterimanya suatu ibadah. Haji dengan uang haram bisa saja sah secara hukum fiqih, artinya gugur kewajiban hajinya.
Tapi, belum tentu diterima oleh Allah dan tidak mendapatkan pahala, sebagaimana orang yang berpuasa tapi tetap bergunjing atau salat namun riya.
Ulama besar seperti Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Raddul Mukhtar menyatakan bahwa ibadah yang bercampur dengan maksiat tetap bisa sah, tapi tidak bernilai pahala di sisi Allah.
Oleh karena itu, selain fokus pada tata cara ibadah, umat juga harus memperhatikan kehalalan rezeki sebagai bentuk pengagungan terhadap perintah Allah.