Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:51 WIB
Bareskrim Klaim Masih Tunggu Hasil Audit KKP, Kasus Pagar Laut Kades Kohod Mandek?
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri masih menunggu hasil audit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan kasus pagar laut di Desa Kohod, Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Tangerang, Banten.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, hingga saat ini ia menyebut perkara itu belum naik penyidikan.

“Belum ada hasil audit dari tim ini. Masih menunggu tim audit KKP. Belum (naik sidik),” kata Nunung, di Bareskrim Polri, Kamis (22/5/205).

Sejauh ini, lanjut Nunung, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dampak kerusakan lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut tersebut.

“Terkait dampak kerusakan lingkungan dan dampak yang diakibatkan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa kasus pagar laut di Desa Kohod sejauh ini hanya tinggal menunggu audit dari pihak KKP.

“Hanya tinggal menunggu audit saja,” tandasnya.

Penyidikan Mentok

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten. Pengembalian yang dilakukan lantaran Bareskrim Polri selaku penyidik tidak memasukan pasal tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut PIK 2 Milik Aguan 'Tenggelam', Nusron Wahid Dinilai Alot dan Sekarang Diam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembalian dilakukan lantaran berkas perkara dengan nama tersangka Arsin, selaku Kades Kohod belum dilengkapi oleh penyidik.

“Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik,” kata Harli, di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan, sebelum berkas perkara itu dikembalikan, Kejagung sebelumnya juga sudah sempat melakukan pengembalian berkas. Jaksa meminta agar pihak penyidik kepolisian memasukan pasal tindak pidana korupsi dalam berkas perkara Kades Kohod, Arsin.

“Kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara maupun SPDP telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,” terang dia.

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Alasan dimasukannya pasal tindak pidana korupsi lantaran setelah dilakukan penelitian berkas, setidaknya ada indikasi soal penerimaan gratifikasi.

“Ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” ucap Harli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI