Suara.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal mencabut izin perusahaan di ibu kota, bila terbukti menahan ijazah karyawannya.
Pramono mengultimatum perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan sampai saat ini, untuk segera mengembalikan berkas tersebut tanpa biaya.
"Bagi siapapun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," kata Pramono saat lakukan peninjauan di area Blok M, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Menurut Pramono, penahanan ijazah karyawan termasuk bentuk pelanggaran hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi.
Dia berjanji, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan kasus serupa.
"Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," tegasnya.
Pernyataan Pramono tersebut sekaligus menanggapi aksi sidak yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang mendatangi langsung klinik di Jakarta, usai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak manajemen.
Sidak itu dilakukan pada Jumat pagi tadi di PT Dutapalma Nusantara Darmex Agro Grup, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, lantai 23, Palma Tower.
Noel kemudian menggelar audensi secara terbuka bersama dengan pihak manajemen.
Baca Juga: Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini
Melalui audensi tersebut, Noel menekankan kepada pihak manajemen dan perusahan agar tidak melanggar aturan, ataupun sampai menyakiti karyawan atau buruh dengan tidak memenuhi hak-hak mereka.
Sebelumnya, Noel telah menyebut kalau pemerintah akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan.
Sanksi ini akan diatur lewat Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menyampaikan bahwa kementeriannya memang tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Dia melanjutkan, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.
"Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," katanya.