Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Mei 2025 | 21:29 WIB
Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Agung. Wacana TNI menjaga kejaksaan yang sudah dituangkan dalam Perpres menuai polemik. [dok: Kejaksaan RI]
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk tempat Rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). [Suara.com/Yaumal]
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai keberadaan Perpres yang pelindungan jaksa menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi TNI. [Suara.com/Yaumal]

Prabowo Teken Perpres

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. 

Pada bagian menimbang dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, negara wajib memberikan perlindungan," tulis salinan menimbang poin b Perpres 66/2025.

Sementara, pada Pasal 1 ayat (1) Perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) berbunyi soal ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Kemudian Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

baca juga

"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Kemudian jika melihat Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Cabut ST Panglima

TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Cabut ST Panglima

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:52 WIB

Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer

Koalisi Sipil Sebut TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi: Seperti Ada Ancaman dari Militer

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:00 WIB

TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?

TNI Jaga Kejaksaan: Bakal Ada Kasus Besar Diungkap atau Tak Percaya Polisi?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?

Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:18 WIB

ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam

ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:16 WIB

Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:14 WIB

Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta

Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:14 WIB

Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar

Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:14 WIB

Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026

Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:12 WIB

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:09 WIB

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:05 WIB

×