Menteri LH: Kerugian Lingkungan Akibat Karhutla Rp 18 Triliun

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 25 Mei 2025 | 20:29 WIB
Menteri LH: Kerugian Lingkungan Akibat Karhutla Rp 18 Triliun
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp 18 triliun.

Menteri LH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp 18 triliun.

"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia juga mengingatkan para pemegang konsesi jika kembali terjadi karhutla di area milik mereka akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami tidak mau peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," ujarnya.

Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.

Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.

"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.

Baca Juga: Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq juga meminta 400 perusahaan di Sumatera bagian Selatan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, dari total 400 perusahaan sawit di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), sebanyak 277 berada di Provinsi Sumsel.

"Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan personel, peralatan, dan pendanaan khusus untuk menghadapi karhutla," katanya.

Ia menegaskan bahwa jika dalam dua minggu para perusahaan tidak melaporkan kesiapan penanganan karhutla, baik dari sisi SDM, peralatan, maupun pendanaan, akan menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Menurutnya Indonesia saat ini menjadi negara dengan peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, yang sebagian besar disebabkan oleh karhutla. Hal ini berpengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca dan kredibilitas Indonesia dalam komitmen penurunan emisi global.

"Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Jika perlu, kami ajukan sanksi pidana satu tahun penjara bagi yang tidak patuh," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI