Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua ahli pada sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Mereka yakni dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bob Hardian Syahbuddin serta pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Hafni Ferdian.
Keduanya akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
"Dua Ahli sebagai berikut: Bob Hardian Syahbuddin (Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI), Hafni Ferdian (Pemeriksa Forensik / Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK)," kata Jaksa KPK Nur Haris Arhadi kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.
Pada persidangan sebelumnya, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengetahui keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi buronan.
Hal itu terungkap saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Erna Ratnaningsih mempertanyakan soal pelaksanaan tugas Arif sebagai orang yang mengawasi pergerakan Harun Masiku.
"Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT,” kata Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
"Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance."
Baca Juga: Kibuli Istri, Saeful Bahri Akui Dana Talangan dari Hasto PDIP Cuma Karangan
Ia mengemukakan saat itu, penyidik KPK berada di sekitar Harun Masiku.
"Terus yang kedua, kami berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target Pak Harun Masiku sendiri. Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami."
Saat melakukan pantauan tersebut, Arif mengemukakan bahwa Harun Masiku bolak balik ke lokasi yang sedang mereka pantau
"Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman. Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Residence, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak balik ke lokasi tersebut," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Suap