Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!

Senin, 26 Mei 2025 | 09:49 WIB
Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
ILUSTRASI--Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay! (Web. Kemenag Kota Denpasar)

Pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: bidik layar video)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: bidik layar video)

Bikin APBN Boncos

Usulan penambahan usia ASN jadi 70 tahun itu sebelumnya juga ditanggapi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Soal adanya permintaan penambahan masa pensiun ASN itu,  Puan Maharani menyarankan agar usulan dari Korpri itu sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.

"Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut," ujar Puan Maharani saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" katanya sebagaimana dilansir Antara.

Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI