Tiga Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diduga Kena Teror, Puan Maharani Janji Bertindak

Bangun Santoso

Senin, 26 Mei 2025 | 12:08 WIB
Tiga Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diduga Kena Teror, Puan Maharani Janji Bertindak
Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa dirinya akan menanyakan aparat penegak hukum (APH) terkait mengenai dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Puan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dirinya sebagai Ketua DPR RI karena baru mengetahuinya dari para jurnalis.

“Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud, red.) mengintimidasi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.

Adapun permohonan uji formil mereka telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025.

Minta MK Batalkan UU TNI

Diketahui, UU TNI baru saja disahkan beberapa waktu lalu, namun langsung digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keberlakuan undang-undang tersebut.

Pada sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025), para pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sehingga seharusnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

baca juga

Tercatat ada sembilan perkara yang menyoal aspek formal UU TNI pada persidangan hari ini, yaitu Perkara Nomor 45, 55, 56, 58, 66, 69, 74, 75, dan 79/PUU-XXIII/2025. Kesepuluh perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa, advokat, hingga karyawan swasta.

Lebih rinci, para pemohon Perkara 45/PUU-XXIII/2025 mendalilkan pembentukan UU TNI tidak disertai dengan partisipasi publik. Dalam hal ini, para pemohon menyoroti tidak adanya penyebarluasan draf rancangan resmi saat masih tahap pembahasan.

“Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyatakan bahwa draf RUU TNI yang tersebar di masyarakat bukanlah draf yang dibahas oleh Komisi I DPR RI,” kata Muhammad, kuasa hukum para pemohon yang merupakan tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Padahal, menurut para pemohon, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mengatur bahwa pembentukan UU harus berdasarkan asas keterbukaan.

Sementara itu, para pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, mendalilkan bahwa UU TNI seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai RUU operan (carry over). Sebab, proses pembentukan UU TNI pada periode 2019–2024 belum sampai pada tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Karena bukan merupakan RUU carry over, para pemohon yang merupakan tiga mahasiswa FH UI ini menilai, pembentukan UU TNI semestinya melewati seluruh tahapan pembentukan perundangan-undangan sesuai Pasal 1 angka 1 UU P3, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi

Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 08:01 WIB

Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat

Puan Maharani Setuju Efisiensi Anggaran 2026 : Asal untuk Rakyat

News | Senin, 26 Mei 2025 | 05:52 WIB

Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN

Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 21:44 WIB

Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan: Negara Jangan Sampai Kalah

Puan Maharani Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan: Negara Jangan Sampai Kalah

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 18:50 WIB

Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini

Puan Minta Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Ternyata Bisa Dijerat dengan Ini

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:38 WIB

Nyaris Dua Tahun Indonesia Tidak Punya Duta Besar di AS, Ketua DPR: Itu Urusan Eksekutif

Nyaris Dua Tahun Indonesia Tidak Punya Duta Besar di AS, Ketua DPR: Itu Urusan Eksekutif

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 18:12 WIB

Terkini

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

×