Tiga Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diduga Kena Teror, Puan Maharani Janji Bertindak

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 12:08 WIB
Tiga Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diduga Kena Teror, Puan Maharani Janji Bertindak
Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Supres tersebut dinilai menandai dimulainya tahap pembahasan antara Pemerintah dan DPR, sementara RUU TNI belum melewati tahap perencanaan secara sah karena belum tercantum dalam prolegnas saat supres diterbitkan. Oleh sebab itu, mereka menilai terdapat cacat formal dalam pembentukan UU TNI yang baru itu.

Di samping itu, para pemohon Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 menyebut pembentukan UU TNI terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Pemohon yang merupakan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyoroti rapat konsinyasi panitia kerja di sebuah hotel mewah dan dilaksanakan secara tertutup.

Menurut mereka, pengabaian partisipasi publik yang bermakna seperti demikian tidak hanya bentuk pelanggaran prosedural semata, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara untuk turut serta membangun bangsa dan memperoleh informasi serta tidak selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

“Undang-undang yang lahir dari proses yang cacat partisipasi seperti ini akan kehilangan legitimasi demokratisnya,” ucap Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon Perkara Nomor 69.

Atas dasar berbagai dugaan kecacatan formal tersebut, para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan UU TNI yang baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga UU TNI yang lama perlu dinyatakan berlaku kembali.

Mahkamah tercatat menerima 14 permohonan terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 11 di antaranya telah disidangkan hari ini, dua lainnya belum bersidang, sementara satu lainnya belum diregistrasi oleh Mahkamah.

Sebanyak delapan dari 11 perkara yang telah disidangkan Mahkamah merupakan perkara uji formal UU TNI, dua perkara lainnya uji formal dan materiel, sementara satu perkara sisanya merupakan uji materiel.

Dalam persidangan, pemohon perkara uji formal dan materiel Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang terdiri dari tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyatakan mencabut permohonannya.

Baca Juga: Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI