Karena itu, pihaknya merasa terkejut saat menerima informasi terkait dugaan keterlibatan SA dalam praktik aborsi ilegal.
"Puskesmas sangat kaget. Selama ini tidak pernah ada indikasi yang bersangkutan terlibat tindakan seperti itu," ucapnya.
Saat ini, SA telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pihak Dinas Kesehatan juga sedang menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Termasuk dugaan kerja sama dengan apotek dalam praktik ilegal tersebut.
"Kami juga masih selidiki apakah dia bekerja sama dengan apotek untuk mendukung praktik ilegal itu," tambah Ahmad.
Menurutnya, SA tampak menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ia bahkan sempat meminta izin kepada keluarganya untuk keluar kota dengan alasan perjalanan dinas.
"Tidak ada orang di sekitarnya yang tahu. Kepada keluarganya, dia bilang pergi tugas kantor sejak hari Sabtu," sebutnya.
Baca Juga: Hukuman Komdis PSSI Berkurang, Begini Respon Yuran Fernandes
Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku aborsi ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik kesehatan ilegal yang membahayakan.
Serta mengajak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan untuk mencari bantuan resmi melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang sah dan lembaga pendamping yang terpercaya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing